Ada apa dengan Desa Garawangi kec. Garawangi Kab. Kuningan saat di Konfirmasi terkait Regulasi APBDES tahun 2024 dan

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Kuningan ||Kompas1.id
penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), Dana Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan berbau tidak sedap karena tidak sesuai dengan Regulasi.

Hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, diabaikan oleh Pemerintah Desa Garawangi Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan.

Padahal sudah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

APBDes tahun 2024 dan 2025 Desa Garawangi Kec. Garawangi Kab. Kuningan

Tahun 2024 :
Rp. 903.794.000 Pagu
Rp. 903.794.000 Penyalauran

Tahun 2025 :
Rp. 1.181.264.000 Pagu
Rp. 1.181.264.000 Penyaluran

Awak media mencoba mendatangi langsung ke kantor desa pada hari Jumat tanggal 06/02/2026 didampingi rekan media untuk mengkonfirmasi perihal APBDes, terutama 20% anggaran dari Dana Desa untuk ketahanan pangan dan sekdes menjawab untuk tahun 2024 tidak ada anggaran ketahanan pangan, di waktu yang sama awak media pun mencoba mengkonfirmasi lewat chatting via whattapp namun tidak mendapatkan kepastian jawaban dari Kepala Desa dan sekretaris desa hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga:  Publik Pertanyakan Dana Ketahanan Pangan Babakan Mulya Tidak Traspraran Tahun 2024.

Pada hal Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait ketahanan pangan, seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, kami berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes , Dana Desa Garawangi Kec. Garawangi tahun 2024 dan 2025.

Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.

Tim investigasi Kompas1.id. Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota Dewan Komisi 4 Nurcholis Mauludi Syah Soroti Masih Lemahnya Pengawasan Satgas MBG
Kepala Desa Bagawat Kecamatan Selajambe Bungkam Saat di Tanya APBdes 2024 /2025 Terkait Ketahan Pangan
Sekretaris Desa Mekarsari Kecamatan Maleber Dinilai Acuh dan Tidak Kooperatif
Bobroknya Pengelolaan Dana Desa Sindangsari, Kepala Desa Tidak Mengetahui Ada Penambahan ADD, Warga Desak APH Usut Tuntas
Diduga Indikasi TPKD Desa Garajati Kec. Ciwaru Mark Up Anggaran Dana Desa Tahun 2024
Dugaaan Penyimpangan Dana Desa Tahun 2024 Desa Sindangsari Kecamatan Lur Agung Kabupaten Kuningan belum tersentuh hukum, Ada Apa?
Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Bandung, turut serta ngamumule leweung di Puncak Kaki Gunung Ciremai.
Dugaan Penyalahgunaan APBDes-DD Tahun 2024, 20% Untuk Ketahanan Pangan Oleh KPA
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:02 WIB

Anggota Dewan Komisi 4 Nurcholis Mauludi Syah Soroti Masih Lemahnya Pengawasan Satgas MBG

Sabtu, 14 Februari 2026 - 01:59 WIB

Kepala Desa Bagawat Kecamatan Selajambe Bungkam Saat di Tanya APBdes 2024 /2025 Terkait Ketahan Pangan

Senin, 9 Februari 2026 - 04:59 WIB

Ada apa dengan Desa Garawangi kec. Garawangi Kab. Kuningan saat di Konfirmasi terkait Regulasi APBDES tahun 2024 dan

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:28 WIB

Sekretaris Desa Mekarsari Kecamatan Maleber Dinilai Acuh dan Tidak Kooperatif

Kamis, 5 Februari 2026 - 04:19 WIB

Bobroknya Pengelolaan Dana Desa Sindangsari, Kepala Desa Tidak Mengetahui Ada Penambahan ADD, Warga Desak APH Usut Tuntas

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB