DIDUGA GUDANG BBM ILEGAL Di KEMA SATU MINUT, TERKAIT TPPU: POLISI DIMINTA BONGKAR KEJAHATAN TERORGANISIR, BUKAN SEKADAR TURUN LOKASI

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.od
Minahasa Utara, Sulawesi Utara — Keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal skala besar di wilayah Kema, Minahasa Utara, yang diduga beroperasi bebas di depan kawasan strategis perusahaan PLTU, bukan lagi sekadar pelanggaran migas, melainkan patut diduga bagian dari kejahatan terorganisir dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan informasi lapangan, perputaran BBM ilegal tersebut diduga melibatkan jaringan lintas wilayah, dengan alur distribusi yang terstruktur, modal besar, armada khusus, serta dugaan aliran dana yang disamarkan melalui pihak ketiga. Ini adalah ciri klasik kejahatan terorganisir sebagaimana diatur dalam UU TPPU dan KUHP.

Ironisnya, konfirmasi resmi kepada Polres Minut tidak dijawab, sementara Kapolsek setempat membenarkan adanya gudang dan kehadiran personel polisi di lokasi. Namun hingga kini, publik tidak melihat tindakan tegas berupa penyegelan, police line permanen, penyitaan aset, maupun penangkapan aktor utama.

Pertanyaannya kini menjadi sangat serius:
👉 Apakah aparat yang turun benar-benar menjalankan fungsi penindakan hukum?
👉 Ataukah hanya hadir tanpa keberanian menyentuh aktor intelektual dan aliran dana?

Jika gudang BBM ilegal sebesar itu tidak disentuh secara tuntas, maka patut diduga terjadi pembiaran terhadap kejahatan terorganisir yang merugikan negara miliaran rupiah dan merusak sistem distribusi energi nasional.

Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas telah memerintahkan pemberantasan mafia migas dan BBM ilegal hingga ke akar-akarnya, termasuk penelusuran aliran uang (follow the money). Jika TPPU tidak diterapkan, maka perintah Presiden patut dipertanyakan implementasinya di lapangan.

Publik Sulawesi Utara dan nasional kini menunggu:
Apakah Polri berani membuka jaringan, menyita aset, dan menyeret cukong ke pengadilan?
Atau justru membiarkan kejahatan terorganisir ini hidup subur di depan mata negara?

(Noval/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB