Demokrasi, Opini Dan Kepastian Hukum*

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Oleh : Idat Mustari**

Indonesia  telah mengikrarkan dirinya sebagai negara demokrasi. Negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Sebagai negara demokrasi, apalagi sejak era reformasi suara rakyat menjadi penentu dalam Pemilu yang yang berbasis majority rule, minority right (suara mayoritas menang). Pemilihan Kepala daerah hingga Presiden pemenangnya adalah yang memperoleh suara terbanyak.

Sebagai negara demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi siapapun untuk  berpendapat dan beropini di ruang publik. Meskipun ada yang berpendapat sudah kebablasan, karena sering kali melanggar batas-batas etika dan kesantunan. Itulah kemudian agar kebebasan tidak berubah jadi kekacauan maka harus diatur dan dikendalikan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum inilah yang mengatur dan melindungi hak berpendapat sekaligus membatasi agar opini tidak melanggar hak orang lain, melanggar harkat martabat orang lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Opini publik  terutama di media sosial sering kali menjadi Trial by social Media. Praktik netizen atau publik digital yang bertindak sebagai “hakim” dengan menghakimi, menyebarkan tuduhan, dan menjatuhkan sanksi moral kepada seseorang sebelum proses hukum yang resmi berjalan atau selesai. Jelas hal ini melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang mewajibkan seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Polres Pekalongan dan Pengemudi Ojeg onlen (ojol) Gelar Shalat Gaib Bersama

Setiap orang bebas beropini tetapi tidak boleh mengganggu penegakan hukum secara objektif. Hukum harus tetap tegak berdasarkan bukti dan aturan yang jelas, bukan sekadar mengikuti tekanan dari opini publik via media sosial. No viral No justice tidak boleh terjadi di negara yang menjungjung tinggi supremasi hukum.

Dalam negara demokrasi terdapat batasan yang jelas antara wilayah politik yang berdasarkan suara terbanyak, sedangkan wilayah hukum didasari keadilan yang objektif. Sebab jika hukum didasarkan oleh keputusan suara terbanyak sangatlah berbahaya. Seperti terjadi disebuah desa. Satu saat di sebuah desa, ada orang yang dinyatakan telah meninggal. Setelah beres jenazah dishalatkan dibawalah ke tempat perkuburan. Tiba-tiba jenazah itu bangun dan berkata,”Saya belum mati.” Namun pemimpin di desa itu berteriak ,”Tidak, kamu telah mati.” Orang-orang disekitarnya pun berteriak,”Ya, kamu telah mati.” Akhirnya orang itu dikubur benaran, dan akhirnya mati beneran.

Ini adalah kisah alegori yang mengibaratkan ketika hukum bisa disetir oleh opini publik atau kekuatan politik mayoritas, negara tersebut jatuh ke dalam bahaya “tirani mayoritas” (tyranny of the majority), di mana hukum telah kehilangan sifat sakralnya yang paling esensial yakni objektivitas dan perlindungan terhadap hak individu.

Wallahu’alam Semoga Bermanfaat

**Pengamat Sosial dan Keagamaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menunggu 8 Jam Malah Dibully: Bobroknya Etika Pelayanan Kesehatan Pasien BPJS
Dua Pekan Penindakan, Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Orang Jadi Tersangka
Bantah Isu Lingkungan, SPPG Wonosegoro Justru Jadi Motor Ekonomi Warga Boyolali.
‎Lumpuhnya Fasilitas Publik di Lae Butar: Warga Mengeluh, Jalan Rusak dan Sampah Dibiarkan Mangkrak
Dedeh Yuningsih Hadiri Rakor PAUD, Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Ini Jadwal Dokter Spesialis RSUD Aceh Singkil 4 Agustus 2026 ‎
DIDUGA TERJADI KECURANGAN PENJUALAN LPG 3 KG BERSUBSIDI DI DESA SUNGAI SENA, KECAMATAN SILAT HILIR
Pendapatan Parkir Semester I Menguat, Titik Parkir Baru Dongkrak Optimisme PAD 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Demokrasi, Opini Dan Kepastian Hukum*

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Menunggu 8 Jam Malah Dibully: Bobroknya Etika Pelayanan Kesehatan Pasien BPJS

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Dua Pekan Penindakan, Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:55 WIB

Bantah Isu Lingkungan, SPPG Wonosegoro Justru Jadi Motor Ekonomi Warga Boyolali.

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:39 WIB

‎Lumpuhnya Fasilitas Publik di Lae Butar: Warga Mengeluh, Jalan Rusak dan Sampah Dibiarkan Mangkrak

Berita Terbaru

Uncategorized

Demokrasi, Opini Dan Kepastian Hukum*

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:08 WIB