Kompas1.id
Oleh : Idat Mustari**
Indonesia telah mengikrarkan dirinya sebagai negara demokrasi. Negara yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat. Sebagai negara demokrasi, apalagi sejak era reformasi suara rakyat menjadi penentu dalam Pemilu yang yang berbasis majority rule, minority right (suara mayoritas menang). Pemilihan Kepala daerah hingga Presiden pemenangnya adalah yang memperoleh suara terbanyak.
Sebagai negara demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi siapapun untuk berpendapat dan beropini di ruang publik. Meskipun ada yang berpendapat sudah kebablasan, karena sering kali melanggar batas-batas etika dan kesantunan. Itulah kemudian agar kebebasan tidak berubah jadi kekacauan maka harus diatur dan dikendalikan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum inilah yang mengatur dan melindungi hak berpendapat sekaligus membatasi agar opini tidak melanggar hak orang lain, melanggar harkat martabat orang lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Opini publik terutama di media sosial sering kali menjadi Trial by social Media. Praktik netizen atau publik digital yang bertindak sebagai “hakim” dengan menghakimi, menyebarkan tuduhan, dan menjatuhkan sanksi moral kepada seseorang sebelum proses hukum yang resmi berjalan atau selesai. Jelas hal ini melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang mewajibkan seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setiap orang bebas beropini tetapi tidak boleh mengganggu penegakan hukum secara objektif. Hukum harus tetap tegak berdasarkan bukti dan aturan yang jelas, bukan sekadar mengikuti tekanan dari opini publik via media sosial. No viral No justice tidak boleh terjadi di negara yang menjungjung tinggi supremasi hukum.
Dalam negara demokrasi terdapat batasan yang jelas antara wilayah politik yang berdasarkan suara terbanyak, sedangkan wilayah hukum didasari keadilan yang objektif. Sebab jika hukum didasarkan oleh keputusan suara terbanyak sangatlah berbahaya. Seperti terjadi disebuah desa. Satu saat di sebuah desa, ada orang yang dinyatakan telah meninggal. Setelah beres jenazah dishalatkan dibawalah ke tempat perkuburan. Tiba-tiba jenazah itu bangun dan berkata,”Saya belum mati.” Namun pemimpin di desa itu berteriak ,”Tidak, kamu telah mati.” Orang-orang disekitarnya pun berteriak,”Ya, kamu telah mati.” Akhirnya orang itu dikubur benaran, dan akhirnya mati beneran.
Ini adalah kisah alegori yang mengibaratkan ketika hukum bisa disetir oleh opini publik atau kekuatan politik mayoritas, negara tersebut jatuh ke dalam bahaya “tirani mayoritas” (tyranny of the majority), di mana hukum telah kehilangan sifat sakralnya yang paling esensial yakni objektivitas dan perlindungan terhadap hak individu.
Wallahu’alam Semoga Bermanfaat
**Pengamat Sosial dan Keagamaan








