Marak Open BO di Kampung Cikedokan Cikarang Barat, Ini Ketentuan Hukumnya

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabupaten Bekasi — Warga di wilayah Kampung Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyampaikan keprihatinan maraknya praktik lokalisasi atau tempat pelayanan seksual berbayar yang tetap beroperasi di sana, meski sudah berulang kali dibubarkan. Keberadaan praktik tersebut dinilai masih terbuka dan meresahkan masyarakat.

Berkaitan dengan hal itu, berikut penjelasan ketentuan hukum yang berlaku:

Dasar Hukum yang Berlaku

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik menyediakan fasilitas, sarana, atau menjadi perantara bagi perbuatan asusila diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Pasal-Pasal yang Dijerat:

Pasal 420 KUHP Baru

Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 421 KUHP Baru

Jika perbuatan memudahkan perbuatan cabul dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk mencari keuntungan sebagai mata pencaharian — seperti pengelola tempat, germo, atau pemilik rumah yang menyewakan untuk praktik tersebut — maka ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.

Baca Juga:  Polres Aceh Singkil Bangun Sumur Bor di Pesantren Darus Salihin Sambut Hari Bhayangkara ke-80.

Aturan Tambahan:

– Jika praktik juga ditawarkan atau diiklankan lewat media sosial/aplikasi, pelaku dapat dijerat pula Undang-Undang ITE dan/atau Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
– Pemilik rumah atau bangunan yang menyewakan untuk kegiatan tersebut dapat disertakan dalam pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan secara hukum, karena dianggap menyediakan sarana serta memfasilitasi tindak pidana.

Langkah yang Bisa Dilakukan Warga

Warga yang mengetahui keberadaan praktik tersebut diminta untuk:

– 📞 Melapor langsung ke Polsek Cikarang Barat atau melalui layanan 110
– 📞 Menyampaikan informasi secara lengkap, jelas lokasinya, agar dapat segera ditindaklanjuti
– ⚠️ Tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum

Diharapkan dengan adanya aturan hukum yang jelas ini, aparat dapat menindak tegas tidak hanya pelakunya, tetapi juga pihak yang menyediakan tempat, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari praktik tersebut.

Hasbunah korwil bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RAHASIA PARA WALI MINUM KOPI: 5 KHASIAT ALA SYEKH IHSAN JAMPES
Ketika Tubuh Menjadi Akses Utama
Pelantikan Pengcab KODRAT Kabupaten Bandung dan Kejuaraan Tarung Derajat Bupati Cup.
Demokrasi, Opini Dan Kepastian Hukum*
Menunggu 8 Jam Malah Dibully: Bobroknya Etika Pelayanan Kesehatan Pasien BPJS
Dua Pekan Penindakan, Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Orang Jadi Tersangka
Bantah Isu Lingkungan, SPPG Wonosegoro Justru Jadi Motor Ekonomi Warga Boyolali.
‎Lumpuhnya Fasilitas Publik di Lae Butar: Warga Mengeluh, Jalan Rusak dan Sampah Dibiarkan Mangkrak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Marak Open BO di Kampung Cikedokan Cikarang Barat, Ini Ketentuan Hukumnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:35 WIB

RAHASIA PARA WALI MINUM KOPI: 5 KHASIAT ALA SYEKH IHSAN JAMPES

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Ketika Tubuh Menjadi Akses Utama

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:08 WIB

Pelantikan Pengcab KODRAT Kabupaten Bandung dan Kejuaraan Tarung Derajat Bupati Cup.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Demokrasi, Opini Dan Kepastian Hukum*

Berita Terbaru