
Kabupaten Bekasi — Warga di wilayah Kampung Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyampaikan keprihatinan maraknya praktik lokalisasi atau tempat pelayanan seksual berbayar yang tetap beroperasi di sana, meski sudah berulang kali dibubarkan. Keberadaan praktik tersebut dinilai masih terbuka dan meresahkan masyarakat.
Berkaitan dengan hal itu, berikut penjelasan ketentuan hukum yang berlaku:
Dasar Hukum yang Berlaku
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik menyediakan fasilitas, sarana, atau menjadi perantara bagi perbuatan asusila diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Pasal-Pasal yang Dijerat:
Pasal 420 KUHP Baru
Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 421 KUHP Baru
Jika perbuatan memudahkan perbuatan cabul dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk mencari keuntungan sebagai mata pencaharian — seperti pengelola tempat, germo, atau pemilik rumah yang menyewakan untuk praktik tersebut — maka ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.
Aturan Tambahan:
– Jika praktik juga ditawarkan atau diiklankan lewat media sosial/aplikasi, pelaku dapat dijerat pula Undang-Undang ITE dan/atau Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
– Pemilik rumah atau bangunan yang menyewakan untuk kegiatan tersebut dapat disertakan dalam pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan secara hukum, karena dianggap menyediakan sarana serta memfasilitasi tindak pidana.
Langkah yang Bisa Dilakukan Warga
Warga yang mengetahui keberadaan praktik tersebut diminta untuk:
– 📞 Melapor langsung ke Polsek Cikarang Barat atau melalui layanan 110
– 📞 Menyampaikan informasi secara lengkap, jelas lokasinya, agar dapat segera ditindaklanjuti
– ⚠️ Tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum
Diharapkan dengan adanya aturan hukum yang jelas ini, aparat dapat menindak tegas tidak hanya pelakunya, tetapi juga pihak yang menyediakan tempat, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
Hasbunah korwil bekasi









