Marak Open BO di Kampung Cikedokan Cikarang Barat, Ini Ketentuan Hukumnya

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabupaten Bekasi — Warga di wilayah Kampung Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyampaikan keprihatinan maraknya praktik lokalisasi atau tempat pelayanan seksual berbayar yang tetap beroperasi di sana, meski sudah berulang kali dibubarkan. Keberadaan praktik tersebut dinilai masih terbuka dan meresahkan masyarakat.

Berkaitan dengan hal itu, berikut penjelasan ketentuan hukum yang berlaku:

Dasar Hukum yang Berlaku

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktik menyediakan fasilitas, sarana, atau menjadi perantara bagi perbuatan asusila diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Pasal-Pasal yang Dijerat:

Pasal 420 KUHP Baru

Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 421 KUHP Baru

Jika perbuatan memudahkan perbuatan cabul dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk mencari keuntungan sebagai mata pencaharian — seperti pengelola tempat, germo, atau pemilik rumah yang menyewakan untuk praktik tersebut — maka ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.

Baca Juga:  PERUSAHAAN CV. SB SUKSES BERSAMA (KOPRA) DI LEBAK DIDUGA ILEGAL DAN MENYEBABKAN KEBAKARAN HUTAN! KONAMI LEBAK AKAN DEMO AKBAR DI PEMDA LEBAK!

Aturan Tambahan:

– Jika praktik juga ditawarkan atau diiklankan lewat media sosial/aplikasi, pelaku dapat dijerat pula Undang-Undang ITE dan/atau Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
– Pemilik rumah atau bangunan yang menyewakan untuk kegiatan tersebut dapat disertakan dalam pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan secara hukum, karena dianggap menyediakan sarana serta memfasilitasi tindak pidana.

Langkah yang Bisa Dilakukan Warga

Warga yang mengetahui keberadaan praktik tersebut diminta untuk:

– 📞 Melapor langsung ke Polsek Cikarang Barat atau melalui layanan 110
– 📞 Menyampaikan informasi secara lengkap, jelas lokasinya, agar dapat segera ditindaklanjuti
– ⚠️ Tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum

Diharapkan dengan adanya aturan hukum yang jelas ini, aparat dapat menindak tegas tidak hanya pelakunya, tetapi juga pihak yang menyediakan tempat, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari praktik tersebut.

Hasbunah korwil bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Leganya Warga Kesesi Pekalongan, Deretan Jeriken Akhirnya Terisi Air Bersih Bantuan Propam Polri
Wali Kota HRB Gencarkan Kampanye Literasi, Lahirkan Generasi Penerus Jejak Syekh Hamzah Fansyuri
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Selasa, 22 September 2026 - 03:37 WIB

Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Selasa, 22 September 2026 - 01:32 WIB

Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja

Berita Terbaru