
Subang, Selasa (4/8/2026) – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap total 21 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang hanya dalam kurun waktu dua pekan terakhir, dengan menetapkan 26 orang sebagai tersangka. Pengungkapan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, yang turut dihadiri Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi beserta unsur Forkopimda.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H. menegaskan hal ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya memberantas tuntas peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.
“Ini bentuk atensi kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Subang. Tidak ada main-main, siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian 21 kasus tersebut meliputi 14 kasus sabu-sabu, 6 kasus sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus psikotropika, yang tersebar di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Purwadadi, Sukasari, Subang, Dawuan, Pagaden, hingga Ciasem.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sekitar 10 ribu butir obat, 146 gram sabu-sabu, 89 butir psikotropika, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta timbangan digital.
Sementara itu, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan tersebut. “Atas nama Pemerintah Daerah, kami sampaikan penghargaan kepada jajaran Polres Subang. Hal ini membuktikan keseriusan kita bersama dalam memerangi narkoba,” tandasnya.
—









