DIDUGA GUDANG BBM ILEGAL Di KEMA SATU MINUT, TERKAIT TPPU: POLISI DIMINTA BONGKAR KEJAHATAN TERORGANISIR, BUKAN SEKADAR TURUN LOKASI

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.od
Minahasa Utara, Sulawesi Utara — Keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal skala besar di wilayah Kema, Minahasa Utara, yang diduga beroperasi bebas di depan kawasan strategis perusahaan PLTU, bukan lagi sekadar pelanggaran migas, melainkan patut diduga bagian dari kejahatan terorganisir dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan informasi lapangan, perputaran BBM ilegal tersebut diduga melibatkan jaringan lintas wilayah, dengan alur distribusi yang terstruktur, modal besar, armada khusus, serta dugaan aliran dana yang disamarkan melalui pihak ketiga. Ini adalah ciri klasik kejahatan terorganisir sebagaimana diatur dalam UU TPPU dan KUHP.

Ironisnya, konfirmasi resmi kepada Polres Minut tidak dijawab, sementara Kapolsek setempat membenarkan adanya gudang dan kehadiran personel polisi di lokasi. Namun hingga kini, publik tidak melihat tindakan tegas berupa penyegelan, police line permanen, penyitaan aset, maupun penangkapan aktor utama.

Pertanyaannya kini menjadi sangat serius:
👉 Apakah aparat yang turun benar-benar menjalankan fungsi penindakan hukum?
👉 Ataukah hanya hadir tanpa keberanian menyentuh aktor intelektual dan aliran dana?

Jika gudang BBM ilegal sebesar itu tidak disentuh secara tuntas, maka patut diduga terjadi pembiaran terhadap kejahatan terorganisir yang merugikan negara miliaran rupiah dan merusak sistem distribusi energi nasional.

Presiden RI Prabowo Subianto secara tegas telah memerintahkan pemberantasan mafia migas dan BBM ilegal hingga ke akar-akarnya, termasuk penelusuran aliran uang (follow the money). Jika TPPU tidak diterapkan, maka perintah Presiden patut dipertanyakan implementasinya di lapangan.

Publik Sulawesi Utara dan nasional kini menunggu:
Apakah Polri berani membuka jaringan, menyita aset, dan menyeret cukong ke pengadilan?
Atau justru membiarkan kejahatan terorganisir ini hidup subur di depan mata negara?

(Noval/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, Musnahkan 25 Ribu Miras dan 9.124 Knalpot Non-Standar
Marak Open BO di Kampung Cikedokan Cikarang Barat, Ini Ketentuan Hukumnya
RAHASIA PARA WALI MINUM KOPI: 5 KHASIAT ALA SYEKH IHSAN JAMPES
Ketika Tubuh Menjadi Akses Utama
Pelantikan Pengcab KODRAT Kabupaten Bandung dan Kejuaraan Tarung Derajat Bupati Cup.
Demokrasi, Opini Dan Kepastian Hukum*
Menunggu 8 Jam Malah Dibully: Bobroknya Etika Pelayanan Kesehatan Pasien BPJS
Dua Pekan Penindakan, Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, 26 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:50 WIB

Polda Jabar Ungkap 352 Kasus Kejahatan Jalanan, Musnahkan 25 Ribu Miras dan 9.124 Knalpot Non-Standar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Marak Open BO di Kampung Cikedokan Cikarang Barat, Ini Ketentuan Hukumnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:35 WIB

RAHASIA PARA WALI MINUM KOPI: 5 KHASIAT ALA SYEKH IHSAN JAMPES

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Ketika Tubuh Menjadi Akses Utama

Jumat, 7 Agustus 2026 - 04:08 WIB

Pelantikan Pengcab KODRAT Kabupaten Bandung dan Kejuaraan Tarung Derajat Bupati Cup.

Berita Terbaru