
Garut – Jajaran Polsek Cibalong Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Citoe, Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna biru di halaman rumah dengan kondisi pagar rumah tertutup, namun kunci kendaraan masih menempel pada sepeda motor tersebut. Saat mendengar suara kendaraan, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian menghubungi seorang petugas Patroli. Setelah dilakukan pengejaran ke arah Pameungpeuk, pelaku berhasil diamankan oleh petugas Patroli bersama warga di Jalan Raya Pameungpeuk, tepatnya di Kampung Kamasan, Kecamatan Pameungpeuk, berikut sepeda motor hasil curian yang masih dikuasainya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pameungpeuk sebelum diserahkan kepada Satreskrim Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial S (34), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur.
Kapolsek Cibalong IPTU Irwandani mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kesigapan petugas keamanan dan peran aktif masyarakat yang segera memberikan informasi serta membantu mengamankan pelaku.
Wa Ratno








