Kab. Kuningan. Kompas1.id
Kepala Desa Padahurip Kecamatan Selajambe Kabupaten Kuningan, kembali menjadi sorotan setelah Diduga menghindari konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Upaya klarifikasi dilakukan awak media bersama rekan jurnalis pada Kamis, 18 Desember 2025, baik secara langsung di kantor desa maupun melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban meski pesan telah terbaca. Sikap tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa, terlebih publik sejak awal menyoroti minimnya transparansi, termasuk tidak adanya pemasangan spanduk APBDes sebagai sarana informasi bagi masyarakat.
Konfirmasi APBDes tahun 2024 Desa. Padahurip Kec. Selajambe Kab. Kuningan
Rp. 823.754.900 Pagu
Rp. 823.754.900 Penyaluran
Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 9.401.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)** Rp 15.170.000
Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 2.940.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) ** Rp 83.694.200
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 9.700.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 20.506.900
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 7.521.000
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 24.760.000
Penyelenggaraan
PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 36.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 25.270.400
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 35.627.900
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 5.240.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 146.880.000
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll) Rp 10.595.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 22.260.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 29.071.800
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 11.825.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 6.600.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** Rp 48.919.200
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 26.000.000
Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 12.627.500
Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 139.245.000
Penanggulangan Bencana Rp 7.500.000
Keadaan Mendesak Rp 86.400.000
Masyarakat juga mempertanyakan pelaksanaan anggaran ketahanan pangan yang wajib sebesar 20% dari Dana Desa, Hingga kini belum ada penjelasan penggunaan anggaran tahun 2024 serta manfaatnya bagi masyarakat.
“Kepala Desa memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait regulasi penggunaan APBDes 2024. Kami menduga ada penyimpangan dalam realisasi dana desa, baik fisik maupun nonfisik, yang berpotensi merugikan keuangan negara,”
Masyarakat berharap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Padahurip Kecamatan Selajambe Tahun 2024.
Pewarta. AJ










