Titik Mati Reformasi Polri, Komisi Percepatan Terancam Gagal

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reformasi Polri— Kompas1.id-
sebuah janji yang mahal dan mendesak—kini berada di persimpangan jalan, terancam lumpuh bukan oleh resistensi internal, melainkan oleh ‘ketakutan politik’ Komisi Percepatan Reformasi Polri. Di tengah sorotan tajam dan krisis kepercayaan publik, Komisi terlihat ragu untuk mengajukan rekomendasi penambahan anggaran operasional kepada institusi Polri.

Saat ini, Komisi Percepatan Reformasi Polri di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, menjadi saksi bisu dari serangkaian keluh kesah dan pembeberan ‘kebobrokan’ yang menyelimuti institusi kepolisian. Dari aktivis kemanusiaan dan HAM, LBH, Ormas, hingga kalangan Pers, semua pihak seolah-olah memanfaatkan forum audiensi dengan Komisi ini sebagai “tempat buang hajat” untuk menumpahkan segala kritik atas perilaku oknum anggota Polri, dari pangkat terendah hingga jenderal berbintang.

Namun, di tengah derasnya sorotan dan kecaman yang menargetkan Polri secara institusi, kita perlu menarik napas sejenak dan melihat akar permasalahannya lebih dalam. Mengapa institusi sepenting Polri tampak begitu rentan terhadap ‘kebobrokan’?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan pada Gejala, Mengabaikan Akar Masalah

Persoalan di tubuh Polri, memang menjadi objek penderita dari kritik publik. Polisi disorot atas pelanggaran HAM, arogansi kekuasaan, hingga dugaan praktek korupsi.

Kritik ini valid dan perlu ditindaklanjuti. Namun, fokus yang terlalu tajam pada oknum berpotensi mengabaikan sistem yang melingkupinya. Narasi besar yang sering terlupakan adalah keterabaian negara terhadap institusi Polri itu sendiri.

Kemiskinan Struktural sebagai Biang Keladi

Fakta yang jarang diangkat ke permukaan adalah kondisi “kemiskinan struktural” yang melanda aparat kepolisian, terutama di tingkat operasional terbawah, yaitu Polsek.

Anggota Polri sering kali dibebani tugas yang berat, risiko tinggi, dan tuntutan moral yang tinggi, namun dengan tingkat kesejahteraan yang tidak proporsional. Gaji yang pas-pasan dapat menjadi celah bagi anggota untuk mencari “penghasilan tambahan” di luar prosedur, yang kemudian menjelma menjadi pungutan liar (pungli) atau praktik koruptif lainnya.

Baca Juga:  SD Negeri Talang Jembatan Apresiasi Bantuan Seragam hingga Digitalisasi Pembelajaran

Keterbatasan anggaran operasional hingga ke tingkat Polsek memaksa anggota di lapangan untuk mencari solusi pendanaan mandiri. Misalnya, dana untuk penyelidikan, patroli, atau bahkan alat tulis kantor seringkali harus diupayakan secara swadaya atau melalui “sumbangan” dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Inilah yang menciptakan lingkaran setan antara kebutuhan operasional dan potensi konflik kepentingan.

Defisit Struktural: Polsek Nggak Mampu Bertugas

Realitas di lapangan, bagi masyarakat pinggiran, jauh dari ideal. Rasio Keamanan Underperformed : Indonesia menghadapi defisit personel yang signifikan. Rasio polisi per warga hanya 166 petugas per 100.000 penduduk (1:602), jauh di bawah standar minimal PBB (1:400). Itu artinya Indonesia kekurangan polisi secara masif.

Meskipun anggaran Polri triliunan rupiah, Polsek di tingkat kecamatan—pintu gerbang negara—kerap menerima alokasi operasional yang minim secara tidak wajar. Pengakuan mantan pimpinan Polri tentang adanya Polsek yang hanya mendapat Rp 200 juta per tahun—hanya cukup untuk operasional empat bulan—menggambarkan krisis pendanaan yang akut.

Anggaran Mininim = Pungli Sebagai Survival Kit

Minimnya dana ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pemicu utama penyimpangan yang merusak kepercayaan publik. Ketika dana negara untuk operasional (BBM, kertas, biaya penyelidikan) habis, personel Polsek dihadapkan pada dilema etika: menggunakan dana pribadi atau mencari “solusi alternatif” (Pungli) agar penugasan berjalan.

Tekanan operasional ini mengubah Pungli dari kejahatan menjadi mekanisme survival bagi petugas di lapangan. Konsekuensinya, Laporan Pidana Ringan (Tipiring) dan pengaduan masyarakat sering diabaikan atau disertai permintaan biaya tak langsung.

Bagi masyarakat miskin, ini adalah penghalang akses terhadap keadilan. Negara gagal hadir di saat warga paling membutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata
WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA
Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap
Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting
PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan
PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Kapolda Lampung Turun Langsung ke TKP, Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Cepat dan Transparan
Gugur di Medan Tugas, Pengabdian Abadi Brigadir Polisi Arya Supena
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:57 WIB

Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:55 WIB

WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WIB

Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:38 WIB

PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan

Berita Terbaru