Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — KOMPAS1.id || Sidang perdana perkara dengan terdakwa David, anak dari Bong Kim Son, digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 384/Pid.B/2026, pada Rabu (13/05/2026).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa David hadir didampingi tim penasihat hukum dari Sutan Law Firm and Partners, yakni Masyhuri Abdullah, Harun Al Rasyid, dan Angga Satria.

Usai sidang, pihak penasihat hukum menyampaikan bahwa perkara yang menjerat kliennya dinilai merupakan persoalan perdata murni terkait hubungan bisnis dan transaksi jual beli obat-obatan, bukan tindak pidana.
Menurut kuasa hukum, klien mereka selama ini merupakan penyalur atau distributor obat yang memiliki usaha bernama Toko Obat Cahaya Permata dan telah menjalin kerja sama dengan PT MBR sejak tahun 2019 hingga awal 2025 tanpa adanya persoalan berarti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerja sama tersebut berjalan kurang lebih selama lima tahun. Sistemnya, barang diambil terlebih dahulu kemudian dilakukan pembayaran dalam tempo sekitar 40 sampai 44 hari. Selama ini tidak pernah ada masalah,” ujar pihak penasihat hukum.

Penasihat hukum menjelaskan, persoalan baru muncul pada April 2025 terkait nilai transaksi pembelian yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun dalam proses penyelidikan hingga tahap berikutnya, angka tersebut disebut berubah menjadi Rp3,6 miliar.
“Nah, ini yang perlu kami uji kembali. Karena pada tahap awal nilainya berbeda, lalu saat tahap dua tiba-tiba berubah menjadi Rp3,6 miliar. Ini menjadi fokus kami dalam pembelaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Perkuat Layanan Ibadah, Pemkab Lampung Utara Siap Dukung Kemenhaji dan Umrah

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata karena berkaitan dengan utang piutang dalam transaksi usaha.

“Ini murni perkara perdata. Hubungan jual beli yang belum terbayarkan seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan dipidanakan,” tegas penasihat hukum David.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut selama lima tahun hubungan kerja sama berjalan, total transaksi antara kedua belah pihak disebut mencapai Rp100 miliar hingga Rp117 miliar tanpa adanya kendala berarti.

“Kalau memang ada kerja sama bisnis selama bertahun-tahun dengan nilai transaksi besar dan berjalan baik, lalu muncul persoalan pembayaran, maka seharusnya penyelesaiannya tetap melalui mekanisme perdata,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum mengaku kliennya merasa kecewa atas proses hukum yang berjalan saat ini karena menilai perkara bisnis tersebut dibawa ke ranah pidana.

“Klien kami tentu merasa kecewa, karena menurut kami jelas perkara ini adalah perkara perdata murni yang kemudian diajukan secara pidana,” tutup tim penasihat hukum.

(Red***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:57 WIB

Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Berita Terbaru