Diduga Sering Berulah, Pengelola SPBU di Sanggau Dinilai Tak Hargai Masyarakat

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Sanggau, 14 Mei 2026 – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Pengelola SPBU tersebut dinilai memberikan pelayanan yang tidak adil serta mengabaikan setiap keluhan yang disampaikan warga yang datang untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM).

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena berbagai masukan dan keluhan yang selama ini disampaikan seolah tidak ditanggapi secara serius. Warga mengaku hanya ingin diperlakukan sama dan adil, namun kenyataannya mereka merasakan pelayanan yang bersifat tebang pilih, di mana pihak pengelola dinilai lebih mengutamakan kalangan tertentu saja.

“Kalau masyarakat menyampaikan keluhan, seolah tidak dianggap. Padahal kami datang baik-baik hanya ingin mendapatkan hak kami sebagai masyarakat,” ungkap salah satu warga setempat dengan nada kekecewaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menilai sikap semacam ini sama sekali tidak pantas terjadi pada fasilitas umum yang berfungsi melayani kebutuhan banyak orang. Apalagi, BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat penting bagi warga untuk menunjang aktivitas bekerja, berdagang, hingga mencari nafkah sehari-hari.

Isu mengenai buruknya pelayanan di SPBU tersebut kini semakin ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat. Warga berharap pihak Pertamina beserta instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang diterapkan, sebelum keresahan yang dirasakan masyarakat semakin meluas dan memicu masalah yang lebih besar.

Baca Juga:  JEMBATAN KETUNGAU II MANGKRAK, WARGA GERAM DAN SEGEL KANTOR CAMAT

Selain dugaan pelayanan yang tidak merata, masyarakat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap alur distribusi BBM bersubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan, penyimpangan, maupun praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil yang sangat membutuhkan akses BBM dengan harga terjangkau.

Pihak pengamat mengingatkan, apabila nantinya ditemukan bukti nyata adanya pelanggaran dalam penyaluran maupun pengelolaan BBM subsidi, maka tindakan tersebut telah masuk ranah pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tepatnya pada Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Masyarakat pun berharap pihak pengelola SPBU mulai membuka mata dan telinga terhadap setiap keluhan warga. Pelayanan yang baik, kata mereka, bukan hanya soal menjual BBM semata, tetapi juga soal menghargai masyarakat yang datang membawa kebutuhan serta harapan akan pelayanan yang layak dan berkeadilan.

 

Reporter Didy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekayasa Lalu Lintas bank bjb Bandoeng 10K 2026: Ini Jadwal Penutupan dan Rute Alternatifnya
Masyarakat Suhaid Menjerit, Sungai Diduga Tercemar PETI, Kini Air Bersih Terancam Diputus Akibat Tunggakan PDAM
Masyarakat Suhaid Menjerit: Sungai Tercemar Tambang Emas, Pasokan Air PDAM Terancam Diputus
Mahasiswa Soroti Kinerja Polres Aceh Singkil terkait kasus pembunuhan di tanah bara dan meminta polda Aceh untuk turun dan evaluasi polres aceh singkil
Wujudkan Pelayanan Prima, Sat Lantas Polres Majalengka Berikan Layanan Pembuatan SIM yang Cepat dan Transparan
Ungkap 52 Kasus Kejahatan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan 36 Tersangka dan Sita Berbagai Barang Bukti
Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata
‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:33 WIB

Rekayasa Lalu Lintas bank bjb Bandoeng 10K 2026: Ini Jadwal Penutupan dan Rute Alternatifnya

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:26 WIB

Masyarakat Suhaid Menjerit, Sungai Diduga Tercemar PETI, Kini Air Bersih Terancam Diputus Akibat Tunggakan PDAM

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:21 WIB

Diduga Sering Berulah, Pengelola SPBU di Sanggau Dinilai Tak Hargai Masyarakat

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:45 WIB

Masyarakat Suhaid Menjerit: Sungai Tercemar Tambang Emas, Pasokan Air PDAM Terancam Diputus

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:36 WIB

Mahasiswa Soroti Kinerja Polres Aceh Singkil terkait kasus pembunuhan di tanah bara dan meminta polda Aceh untuk turun dan evaluasi polres aceh singkil

Berita Terbaru