PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – KOMPAS1.id ||  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Karang Nomor 6/G/KI/2026/PTUN.BL menjadi tamparan keras bagi Komisi Informasi Provinsi Lampung setelah Majelis Hakim secara tegas membatalkan Putusan KI Lampung Nomor 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025 dalam sengketa informasi publik antara DPC Jurnalis Maestro Indonesia melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Dalam pertimbangannya, PTUN Tanjung Karang secara jelas menilai Majelis Komisioner KI Lampung telah keliru dan gagal memahami pokok sengketa informasi publik yang diperiksa. Putusan KI dinilai tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai terkait klasifikasi informasi publik, bahkan amar putusannya disebut kabur karena tidak menjelaskan secara rinci informasi mana yang wajib dibuka dan mana yang dikecualikan.

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kualitas pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Lampung dalam menjalankan fungsi quasi peradilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironis lagi, setelah membatalkan putusan KI Lampung, PTUN justru mengabulkan sebagian besar substansi permohonan informasi yang diajukan oleh JMI. Artinya, secara substansial Pengadilan membenarkan bahwa informasi yang diperjuangkan oleh JMI memang merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.

Fakta hukum ini memperlihatkan bahwa Komisi Informasi Lampung telah gagal memberikan kepastian hukum serta gagal menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara profesional dan objektif.

Baca Juga:  Ciptakan Rasa Aman, Pakuan Ratu Gelar Patroli KRYD di Jalan Poros Serupa Indah

DPC Jurnalis Maestro Indonesia menilai putusan PTUN tersebut merupakan bentuk koreksi keras terhadap cara kerja Komisioner KI Lampung yang dinilai tidak cermat, tidak mendalam, dan tidak profesional dalam memeriksa sengketa informasi publik.

Padahal, sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjaga hak publik atas informasi, Komisi Informasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keterbukaan dan akuntabilitas badan publik, bukan justru melahirkan putusan yang kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

JMI juga menegaskan bahwa putusan PTUN Tanjung Karang ini harus menjadi evaluasi serius terhadap integritas dan kapasitas hukum para komisioner KI Lampung. Sebab, kekeliruan dalam memutus sengketa informasi publik tidak hanya berdampak pada para pihak, tetapi juga dapat mencederai hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang dijamin undang-undang.

Dalam amar putusannya, PTUN tetap memerintahkan PPID Utama Kabupaten Way Kanan membuka berbagai dokumen penting, di antaranya RKA, DIPA, laporan pertanggungjawaban anggaran, laporan inventaris aset, dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga dokumen perjalanan dinas yang bersifat terbuka.

Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat yang wajib dilindungi dan ditegakkan.(Tim JMI)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang
URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM
Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi
Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Hari Pramuka ke-65, Kang Edo Apresiasi Gerakan KDM Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Bahaya Obat Terlarang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:55 WIB

URC RESMOB POLRES TOMOHON INTENSIFKAN PATROLI JAM RAWAN, SASAR TITIK ATM DAN ANTISIPASI SAJAM

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Sempat Todongkan Pisau ke Remaja, Pelaku Curas Rp50 Juta di Way Tuba Diringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Berita Terbaru