Tipu Korban Hingga Rp700 Juta Modus Bisnis Tambak Ikan, Diduga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp700 juta rupiah. Jum’at (18/9/2026)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pelapor, Ayatullah warga Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan atas tindak pidana yang dialami oleh adik kandungnya Mutiara Angelia Maharani Kenamon pada tanggal tanggal 24 Mei 2026 di Polres Way Kanan.

Diduga Tersangka berinsial RDS (25), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Sahatang, Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menyampaikan bahwa peristiwa penipuan atau penggelapan ini berlangsung secara bertahap dalam kurun waktu kuran lebih satu tahun, mulai dari tanggal 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.

Kronologis Kejadian tindak pidana ini terjadi di kediaman korban di Kampung Taman Asri, Kecamatan Baradatu. Pelaku diduga memperdaya korban dengan berpura-pura menawarkan investasi atau pengelolaan usaha tambak ikan. Untuk meyakinkan korban, Mutiara Angelia Maharani Kenamon, bahkan diduga pelaku secara sengaja membuat sejumlah video rekayasa (modus) yang dikirimkan kepada korban.

Terbuai oleh rekayasa dan tipu muslihat pelaku, korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui transfer bank hingga total kerugian mencapai kurang lebih Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).

Sementara kronologis penangkapan diduga pelaku ini dilakukan pada Selasa (15/9/2026). Setelah Satreskrim Polres Way Kanan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga:  Bersenggolan Saat Berjoget, Seorang Anggota TNI AD Tewas Ditembak Rekannya di Tempat Hiburan Palembang

Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menilai telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, selanjutnya pada pukul 01.00 WIB. Diduga pelaku RDS langsung dilakukan penangkapan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di ruang Satreskrim Polres Way Kanan dan dilakukan penetapan tersangka.

Dari tangan tersangka dan hasil penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya 1 (satu) buku Sertifikat Tanah milik sdr. Ngatino, 1 (satu) bundel rekapan mutasi rekening Bank BCA atas nama RDS.

5 (lima) lembar bukti pengiriman (transfer) dari rekening Bank BCA milik korban ke rekening milik tersangka, 1 (satu) bundel tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

Selanjutnya 1 (satu) buah flashdisk berisi 7 video rekayasa modus usaha tambak ikan yang dibuat oleh tersangka antara lain video pembukuan usaha dan contoh nota transaksi, video lokasi dan posisi keberadaan tambak ikan, video kondisi ikan, tentang ikan serta estimasi total ikan di dalam tambak.

Atas perbuatannya, diduga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Riswanto.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Pemangku Kebijakan Pekon Tunggul Pawenang Ikuti Penguatan Kapasitas
Pemkab Lampung Utara Perkuat Komitmen Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan
Supervisi Dit Tahti Polda Jateng di Polres Pekalongan, Soroti Pengamanan dan Barang Terlarang di Tahanan
Polres Ogan Ilir Gelar Tabligh Akbar, Zikir dan Doa Bersama untuk Penanggulangan Karhutla*
Kantor Pertanahan Kota Bandung Ikuti Pemantauan Implementasi Resertifikasi ISO 27001:2022 dan ISO 20000-1:2018
NUGAL BERSAMA: MERAWAT TRADISI, MEMPERKUAT KEBERSAMAAN, MENJAGA WARISAN UNTUK MASA DEPAN
Tingkatkan Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Audiensi dengan Kalapas Kotabumi
Tingkatkan Sinergitas, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Gelar Audiensi Bersama Kalapas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 14:16 WIB

Tipu Korban Hingga Rp700 Juta Modus Bisnis Tambak Ikan, Diduga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Way Kanan

Jumat, 18 September 2026 - 14:14 WIB

Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Pemangku Kebijakan Pekon Tunggul Pawenang Ikuti Penguatan Kapasitas

Jumat, 18 September 2026 - 11:31 WIB

Pemkab Lampung Utara Perkuat Komitmen Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Jumat, 18 September 2026 - 01:01 WIB

Supervisi Dit Tahti Polda Jateng di Polres Pekalongan, Soroti Pengamanan dan Barang Terlarang di Tahanan

Kamis, 17 September 2026 - 11:50 WIB

Polres Ogan Ilir Gelar Tabligh Akbar, Zikir dan Doa Bersama untuk Penanggulangan Karhutla*

Berita Terbaru