PRINGSEWU — KOMPAS1.id || Pemerintah Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pemangku kebijakan pada Kamis (17/9/2026). Langkah ini menjadi Jawal dari rangkaian Program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM Tahun 2026 di wilayah setempat.
Kegiatan yang berlangsung di balai pekon ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Adiluwih, Kepala Pekon Tunggul Pawenang Heru Efendi, Kapolsek Sukoharjo beserta Bhabinkamtibmas, Badan Himpunan Pekon (BHP), perangkat desa, TP PKK, hingga tokoh lembaga kemasyarakatan pekon.
Dalam sambutannya yang mewakili Camat Adiluwih, Sekcam menekankan pentingnya pemahaman HAM dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan desa. Menurutnya, pemahaman mendasar mengenai perspektif HAM masih tergolong relatif baru bagi sebagian penyelenggara pemerintahan pekon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Materi ini diharapkan dapat dipahami dengan sungguh-sungguh oleh seluruh peserta sebagai tambahan pengetahuan dan modal dasar dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan desa,” ujar Sekcam.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Pekon Tunggul Pawenang, Heru Efendi, meminta seluruh peserta mengikuti jalannya sosialisasi hingga tuntas. Ia berharap nilai-nilai HAM dapat langsung diintegrasikan dalam pelayanan publik sehari-hari serta pemenuhan hak-hak dasar warga, seperti hak atas pendidikan.
Perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Rika Berlianti selaku PIC kegiatan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesamaan pemahaman bagi pemangku kebijakan di tingkat pekon.
Peran Penggerak HAM dan Tanggung Jawab Negara
Agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Penggerak HAM, M. Bustomi. Dalam pemaparannya, dijelaskan mengenai posisi Penggerak HAM yang berfokus pada fungsi edukasi, fasilitasi, identifikasi kondisi, peringatan dini, pemantauan, dan pemantauan masalah, tanpa mengintervensi atau mengambil alih kewenangan Pemerintah Pekon maupun instansi terkait.
“HAM bersifat universal, berlaku bagi siapa saja tanpa memandang ras, agama, etnis, maupun status sosial. Dalam hukum HAM, terdapat hak yang sama sekali tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights) dan hak yang pemenuhannya dapat dibatasi dalam kondisi tertentu (derogable rights),” jelas Bustomi.
Ia juga menegaskan pentingnya peran dan tanggung jawab negara—termasuk pemerintah pekon—dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berperspektif HAM.
Prinsip Non-Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Rentan
Melalui kegiatan penguatan ini, para peserta dibekali pemahaman mengenai prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Ditegaskan pula bahwa setiap persoalan masyarakat yang muncul di pekon harus ditangani dengan tetap menghormati martabat warga, menghindari stigma, dan menjaga kerahasiaan identitas. Permasalahan yang berada di luar kewenangan pemerintah pekon nantinya akan dicatat dan dikoordinasikan atau dirujuk ke instansi yang berwenang.
Secara keseluruhan, kegiatan berjalan lancar dan interaktif hingga sesi tanya jawab berakhir. Kegiatan ini diproyeksikan menjadi dasar kokoh untuk melanjutkan tahapan identifikasi pemenuhan HAM di Pekon Tunggul Pawenang pada tahapan program selanjutnya.
Sumber / dok tim.(JMI)
Editor wep / Kompas1.id












