ACEH SINGKIL kompas1.id
Pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp687,56 juta dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil dinilai belum cukup untuk mengakhiri tanda tanya publik.
Budi Harjo, Pemerhati Daerah, meminta aparat pengawasan dan penegak hukum tidak berhenti pada pengembalian uang ke kas daerah. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah membuka secara terang mengapa kelebihan pembayaran itu terjadi, bagaimana prosesnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
“Jangan karena uang sudah dikembalikan lalu persoalannya dianggap selesai. Jangan tutup buku! Pengembalian uang adalah satu hal, sementara pertanggungjawaban atas proses terjadinya kelebihan pembayaran adalah hal lain,” tegas Budi Harjo.
Ia menilai temuan terkait kelebihan pembayaran tersebut layak menjadi perhatian serius, terlebih anggaran yang digunakan berkaitan dengan BTT dan pengadaan seragam sekolah yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Budi Harjo meminta KPK RI hadir ke Aceh Singkil untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan anggaran tersebut.
“Kalau memang seluruh prosesnya benar dan sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada dugaan penyimpangan, jangan hanya berhenti pada pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran,” ujarnya.
Menurut Budi, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan.
Ia juga meminta BPK, Inspektorat, APH dan lembaga pengawasan lainnya menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengadaan, penetapan harga, pembayaran, penerimaan barang hingga distribusinya kepada penerima manfaat.
“Kita ingin tahu seluruh rangkaiannya. Jangan hanya lihat uangnya sudah kembali. Periksa prosesnya. Telusuri dokumennya. Periksa pihak-pihak yang terlibat. Kalau ada kesalahan administratif, jelaskan. Kalau ada indikasi pidana, proses sesuai hukum.”
Budi menegaskan, desakan agar KPK turun ke Aceh Singkil bukan berarti menuduh seseorang telah melakukan korupsi. Justru, menurutnya, pemeriksaan lembaga yang berwenang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
“KPK tidak perlu takut datang ke Aceh Singkil. Rakyat membutuhkan pengawasan. Kalau bersih, buktikan bersih. Kalau ada masalah, bongkar sampai terang.”
Ia berharap persoalan ini tidak kembali berakhir sebagai catatan administrasi yang kemudian dilupakan.
“Uang rakyat bukan angka di atas kertas. Ada kepentingan masyarakat di dalamnya. Karena itu kami meminta: audit, telusuri dan buka terang. Jangan tutup buku sebelum seluruh pertanyaan publik terjawab.”
Reporter Sabri
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT










