Proyek Rp1,6 Miliar Revitalisasi SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Langgar Aturan K3

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, – KOMPAS1.id || Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2026, menjadi harapan banyak pihak untuk memperbaiki fasilitas sekolah. Salah satunya, adalah pekerjaan revitalisasi di SDN Suko 1 Sidoarjo, yang mendapat alokasi dana bantuan sebesar Rp1.607.711.713 bersumber dari APBN. Akan tetapi, pelaksanaan proyek yang dikerjakan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini, justru menyisakan catatan gelap terkait keselamatan para pekerjanya yang baru diketahui pada Senin, (14/9/2026).

Dari pantauan di area pekerjaan yang beralamat di Jalan Raya Suko 102, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu, sejumlah pekerjanya terindikasi tidak memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap dan memadai. Padahal, APD merupakan syarat utama dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), guna melindungi pekerja dari resiko kecelakaan saat bekerja.

Terlihat jelas di lokasi, ada pekerja yang hanya mengenakan sandal japit saat beraktivitas di lingkungan proyek yang penuh dengan material bangunan dan benda tajam. Bahkan, ada pula yang sama sekali tidak memakai alas kaki alias ‘nyeker’, menginjak permukaan tanah yang tertutup puing-puing bangunan tanpa perlindungan sedikit pun pada kakinya. Kondisi tersebut, tentu sangat beresiko menyebabkan cidera serius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah tidak berhenti hanya pada alas kaki. Diduga kuat, ada sejumlah pekerja proyek juga melewatkan pemakaian helm keselamatan yang seharusnya menjadi perlindungan utama bagi kepala dari bahaya benturan. Beberapa orang yang sedang bekerja di kawasan, terlihat tidak mengenakan helm sama sekali, meskipun kegiatan yang sedang berjalan, melibatkan aktivitas di ketinggian dan pengangkutan material di atas kepala.

Ketiadaan APD ternyata juga merambah ke perlindungan lain yang tak kalah penting. Diketahui pula, banyak pekerja yang tidak memakai sarung tangan saat memegang bahan bangunan yang kasar dan tajam. Hal ini, berpotensi melukai kulit dan dapat menyebabkan luka lecet hingga robekan.

Selain itu, indikasi pengabaian standar K3 juga terlihat dari tidak digunakannya masker oleh para pekerja. Padahal, wilayah proyek ini penuh dengan debu, dan partikel halus lain yang beterbangan di udara. Tanpa masker, saluran pernapasan para pekerja terancam mengalami gangguan kesehatan yang bisa muncul seketika maupun setelah bertahun-tahun bekerja.

Bahkan, sepatu safety yang semestinya menjadi standar wajib di lokasi proyek pun ternyata belum digunakan secara merata. Hal tersebut justru dikatakan sendiri oleh oknum yang mengaku menjadi pelaksana sekaligus merangkap sebagai mandor proyek, Rinto Indrawan, warga asal Malang saat dikonfirmasi.

Ia menyebutkan bahwa pengadaan sepatu safety masih dalam penanganan kepengurusan. “Kalau masalah sepatu safety, memang kita akui masih dalam proses pengadaan sepatu. Kalau masalah APD, semua pekerja ini menggunakan helm dan rompi,” ungkapnya.

Pernyataan Rinto Indrawan tersebut, ternyata tidak sejalan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Saat ia menyatakan semua pekerja sudah memakai helm, justru ditemukan fakta di lokasi bahwa ada pekerja yang sama sekali tidak memakai helm keselamatan. Hal itu, beraroma adanya ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi nyata di lokasi pekerjaan.

Baca Juga:  397,6 Juta Anggaran TPT dan Jembatan JUT Desa Maniis Disorot, RAB Siskeudes Dinilai Tak Jelaskan Output Fisik.

Lebih lanjut, Rinto Indrawan berjanji akan menertibkan kembali para pekerja yang melepas helm, serta bakal memperketat pemakaian APD mulai keesokan harinya usai konfirmasi dilakukan. Namun, janji tersebut perlu dibuktikan dengan tindakan nyata dan pemantauan berkelanjutan, agar tidak sekedar menjadi kata-kata untuk menenangkan pihak yang bertanya tanpa perubahan berarti di lapangan.

Disisi lain, menurut keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, P2SP selaku pelaksana proyek yang berpusat di Manyar Rejo I Nomor 39, Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, itu seyogyanya memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pekerja proyek mendapatkan dan menggunakan kelengkapan APD yang layak.

“Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang mencapai 120 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 18 Desember 2026 ini, sepatutnya sudah memberikan jedah waktu yang cukup bagi panitia pelaksana untuk menyiapkan seluruh fasilitas keselamatan sebelum pekerjaan berjalan,” terangnya.

Dirinya pun menyampaikan bahwa dana bantuan yang mencapai lebih dari 1,6 miliar rupiah, selayaknya juga dapat mencakup anggaran untuk kelengkapan APD dan penerapan standar K3 yang baik. Menurutnya, masyarakat berhak menduga bahwa anggaran untuk perlindungan pekerja mungkin belum atau memang tidak dialokasikan? Jika itu benar tidak dianggarkan, maka ini justru ada indikasi mengabaikan keselamatan demi penghematan biaya yang tidak seharusnya dilakukan?,” tegasnya.

Dalam pernyataan berikutnya, ia mengatakan bahwa para pekerja yang menjadi tulang punggung pelaksanaan proyek, semestinya menjadi pihak yang paling diperhatikan keselamatannya. Tapi sebaliknya, yang terlihat di lokasi justru mereka bekerja tanpa perlindungan yang memadai, seakan-akan resiko kecelakaan bukan menjadi hal yang perlu diwaspadai oleh pihak pelaksana?

Jika dilihat dari aturan yang berlaku, katanya, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana negara, wajib menerapkan standar K3 secara ketat sejak hari pertama pekerjaan. Sebuah keterlambatan pengadaan sepatu safety maupun kelalaian memastikan pemakaian helm dan APD lain, menurutnya bukan alasan yang dapat diterima, mengingat keselamatan kerja adalah hak setiap pekerja yang harus dipenuhi tanpa menunggu pekerjaan selesai.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan berkala di lokasi proyek bantuan pemerintah. Sebab tanpa pengawasan yang ketat, dikhawatirkan pengabaian terhadap keselamatan pekerja akan terus terjadi, dan dana yang selayaknya digunakan untuk kepentingan umum justru tidak dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Masyarakat berharap proyek revitalisasi SDN Suko 1 tidak hanya berhasil menyelesaikan pembangunan fisik sekolahnya, tetapi juga menjamin keselamatan dan kesehatan setiap orang yang terlibat di dalamnya. Penerapan APD yang lengkap dan standar K3 yang ketat, harus menjadi prioritas utama agar manfaat proyek tersebut tidak dibayangi oleh resiko kecelakaan yang dapat merugikan para pekerja maupun pihak lain.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berintegritas
Akses Lebakbarang-Karanganyar Sempat Lumpuh Total Imbas Pohon Tumbang Timpa Kabel PLN
Presiden Prabowo resmi copot mentri keuangan Purbaya Yudhi Sadewo
MENDAGRI TITO KARNAVIAN TEGAS: SOUND HOREG HARUS DIATUR, BATAS DESIBEL SEGERA DITETAPKAN
GERAM LIHAT RENTETAN DUKA DI RUTAN BANJARNEGARA, LSM HARIMAU TURUN GUNUNG: KAMI AKAN LAPORKAN KE KANWIL & APH !
Rp 687 Juta Dikembalikan, Budi Harjo: Jangan Tutup Buku—KPK Harus Turun ke Aceh Singkil!
GOTONG ROYONG BERSAMA WARGA CIJENGKOL, DUKUNG BAPAK H.A SAIPULOH LANJUTKAN 2 PERIODE — COBLOS NOMOR 2!
Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Pekalongan Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:12 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berintegritas

Rabu, 16 September 2026 - 05:08 WIB

Akses Lebakbarang-Karanganyar Sempat Lumpuh Total Imbas Pohon Tumbang Timpa Kabel PLN

Rabu, 16 September 2026 - 04:49 WIB

Proyek Rp1,6 Miliar Revitalisasi SDN Suko 1 Sidoarjo Diduga Langgar Aturan K3

Rabu, 16 September 2026 - 04:38 WIB

Presiden Prabowo resmi copot mentri keuangan Purbaya Yudhi Sadewo

Rabu, 16 September 2026 - 04:00 WIB

MENDAGRI TITO KARNAVIAN TEGAS: SOUND HOREG HARUS DIATUR, BATAS DESIBEL SEGERA DITETAPKAN

Berita Terbaru