KOMPAS1.ID
BANDUNG — Persoalan mengenai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sukapura kembali menjadi perhatian. Sejumlah informasi yang muncul dalam sebuah pembicaraan menimbulkan pertanyaan, apakah persoalan yang terjadi berkaitan dengan ketidaksesuaian informasi, data penerima, atau mekanisme pengelolaan dan pembagian anggaran.
Dalam pembicaraan tersebut, disebutkan adanya perbedaan nominal yang diterima dengan nominal yang semestinya. Bahkan muncul pertanyaan mengenai selisih dana yang disebut mencapai sekitar Rp800 per satu rantang. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terlibat agar diketahui secara jelas dasar perhitungan, jumlah penerima, serta mekanisme pembayaran yang sebenarnya.
Pembahasan kemudian mengarah pada awal pelaksanaan program MBG di wilayah Sukapura, khususnya dapur yang disebut mulai beroperasi sekitar Oktober 2025. Dalam penjelasan salah seorang pihak yang hadir yaitu *kepala kelurahan sukapura kec. kiaracondong kota bandung melinasari*, dirinya mengaku diminta membantu mempersiapkan dapur agar program dapat berjalan dan menjangkau sasaran penerima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahap awal, program tersebut disebut tidak hanya menyasar lingkungan sekolah, tetapi juga kelompok balita dan ibu hamil melalui skema yang berkaitan dengan pelayanan di tingkat posyandu.
Dalam proses tersebut, pihak kelurahan disebut memiliki tugas untuk membantu mencari data penerima serta kader yang akan mendukung proses pendistribusian. Salah seorang pihak yang memberikan keterangan mengaku pada awalnya tidak membicarakan persoalan nominal maupun pembayaran dengan pihak dapur.
Ia menyebut keterlibatannya lebih kepada memberikan dukungan agar program dapat berjalan. Para kader kelurahan kemudian dikumpulkan dan dilibatkan dalam proses pendistribusian makanan kepada masyarakat.
Seiring berjalannya program, mekanisme distribusi kemudian mengalami sejumlah perubahan. Dari yang semula menggunakan sistem titik kumpul di beberapa wilayah RW, kemudian diarahkan menjadi sistem jemput bola oleh para kader dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, jarak distribusi, hingga biaya operasional.
Dalam keterangannya, disebutkan pula adanya koordinasi dengan para koordinator lapangan dari unsur PKK. Para kader diminta memahami isi kerja sama yang dituangkan dalam dokumen atau MOU sebelum menandatanganinya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena dalam pembicaraan juga muncul pengakuan bahwa pada saat awal kerja sama, persoalan nominal pembayaran kepada kader disebut belum dibicarakan secara jelas.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai data penerima dan besaran dana yang diterima dalam setiap penyaluran. Apabila benar terdapat perbedaan antara nominal yang seharusnya diterima dengan nominal yang diterima di lapangan, maka diperlukan penjelasan terbuka mengenai dasar penghitungan dan alur dana tersebut.
Apakah persoalan ini semata-mata masalah informasi dan administrasi, atau terdapat ketidaksesuaian data serta mekanisme pengelolaan dana?
Pertanyaan tersebut tentunya perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi, termasuk data jumlah penerima, jumlah makanan yang disalurkan, dokumen kerja sama, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban dari pihak yang terkait.
Hingga berita ini disusun, berbagai informasi yang muncul tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak pengelola dapur, SPPG, pemerintah kelurahan, para kader, serta pihak terkait lainnya.
Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut maupun memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Jika ditemukan adanya perbedaan antara data, jumlah makanan yang disalurkan, dan nilai pembayaran, masyarakat tentu berharap persoalan tersebut dapat dijelaskan secara transparan agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
ILHAM PIKOLO
KAPERWIL JAWA BARAT












