OKU, SUMSEL — KOMPAS1.id || Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Mendala, Senin (7/9/2026).
Pelaksanaan pemilihan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menentukan wakilnya dalam kelembagaan BPD melalui masing-masing daerah pemilihan (Dapil) serta jalur keterwakilan perempuan.
Hasil Pemilihan
Untuk Dapil 1, terdapat enam calon, yakni Rozali (Jalix), Dedi Suherman, Welza Sastra, Novri Yadi, Jhon Kennedy dan Nasfaridlon (Anas).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penghitungan suara, Rozali (Jalix) memperoleh 181 suara dan Welza Sastra memperoleh 150 suara, sehingga keduanya ditetapkan sebagai calon terpilih dari Dapil 1.
Sementara Dapil 2 diikuti Mahmudi, Sumadi M, Herli Maulana dan Rofiq Mubarok. Hasil penghitungan menetapkan Sumadi M sebagai peraih suara terbanyak dengan 284 suara, disusul Mahmudi dengan 142 suara.
Sedangkan pada keterwakilan perempuan, terdapat enam calon, yaitu Feti Herliyani, Sri Husada (Sadut), Poppy Lastri, Indra Sari, Nur Hidayati dan Diah Arika.
Dari hasil pemungutan suara, Feti Herliyani memperoleh 268 suara dan terpilih sebagai anggota BPD melalui keterwakilan perempuan.
Dengan demikian, berdasarkan hasil penghitungan yang disampaikan, anggota BPD Desa Mendala yang terpilih terdiri dari Rozali (Jalix), Welza Sastra, Sumadi M, Mahmudi dan Feti Herliyani.
Feti Herliyani Sampaikan Terima Kasih Dalam wawancara, Feti Herliyani, selaku calon terpilih dari keterwakilan perempuan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada panitia serta masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada panitia yang telah melaksanakan proses pemilihan dengan baik, serta kepada seluruh masyarakat, khususnya yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada saya. Amanah ini akan saya jalankan sebaik-baiknya,” ungkap Feti.
Ia berharap seluruh anggota BPD terpilih dapat bersinergi dan menjalankan amanah masyarakat serta menjadi wadah dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi warga Desa Mendala.
Pelaksanaan pemilihan BPD Desa Mendala secara keseluruhan berjalan aman, tertib dan kondusif, sehingga seluruh tahapan dapat berlangsung dengan baik.
Dasar Hukum Singkat
Pemilihan BPD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Dasar hukumnya antara lain:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pasal 56 UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur anggota BPD sebagai wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisiannya dilakukan secara demokratis, termasuk memperhatikan keterwakilan perempuan.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mengatur kelembagaan, keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD.
Peraturan daerah/peraturan kepala daerah Kabupaten OKU yang menjadi ketentuan teknis pelaksanaan pemilihan BPD di daerah.
Laporan:INDRA











