
Kompas 1,id
LONGKIB — Pemerintah Desa Sepang, Kecamatan Longkib, melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka pembahasan dan penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK-P) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Desa Sepang, Selasa (8/9/2026).
Musyawarah ini dihadiri langsung oleh Camat Longkib Safril AA, S.Pd.I, SD, Sekcam Longkib Ardi, ST, pendamping desa tingkat kota maupun kecamatan, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat Desa Sepang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Sepang, Rasidin, dalam penyampaiannya menyampaikan bahwa seluruh kegiatan yang direncanakan pada tahun 2026 sejauh ini telah berjalan dengan baik. Musyawarah perubahan anggaran ini digelar untuk menyempurnakan alokasi dana agar lebih tepat guna dan sesuai kebutuhan mendesak di lapangan.
“Seluruh kegiatan tahun 2026 sudah berjalan lancar. Tujuan musyawarah perubahan ini tidak lain adalah untuk menyesuaikan anggaran, mana yang perlu kita ubah dan sesuaikan dengan kondisi nyata di desa,” ujar Rasidin.
Sementara itu, Camat Longkib Safril AA, S.Pd.I, SD, dalam sambutannya mengingatkan seluruh peserta musyawarah agar perubahan anggaran yang diputuskan benar-benar memprioritaskan hal-hal yang sangat dibutuhkan masyarakat serta tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara berlangsung dengan tertib dan demokratis, dengan partisipasi aktif dari BPD serta tokoh masyarakat sebagai perwakilan warga dalam memberikan masukan dan menyepakati perubahan alokasi anggaran desa.
Diharapkan dengan perubahan APBK-P ini, pelaksanaan pembangunan di Desa Sepang dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Desa Sepang.
Reporter/ramona











