INDRAMAYU, Kompas1.Id
Menanggapi surat jawaban resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung terkait dugaan proyek gagal mutu, Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (LSM KPAHN) angkat bicara. KPAHN menilai isi surat klarifikasi bernomor SA0502/13/Bbws6/2026/1928 tersebut terlalu normatif dan terkesan hanya menjadi upaya formalitas untuk meredam kritik publik.
Humas KPAHN menyatakan bahwa klaim BBWS yang menyebut perbaikan sudah dilakukan oleh kelompok P3A di Desa Lohbener dan Desa Leuwigede patut dipertanyakan akurasinya di lapangan. Menurutnya, dokumen foto perbaikan yang dilampirkan dinas jangan sampai hanya menjadi kosmetik laporan di atas meja.
“Jawaban dari Kepala BBWS sangat normatif. Mereka menyatakan sudah turun tim tanggal 11 Agustus dan meminta perbaikan mutu sejak 13 Agustus. Namun kenyataannya, saat tim investigasi kami memantau lokasi, adukan semen masih rapuh dan mudah diremas tangan kosong. Logikanya, kalau pengawasan berjalan ketat dari awal oleh TPM dan Konsultan Manajemen Balai, mutu fisik tidak akan separah itu,” ujar perwakilan KPAHN kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPAHN menegaskan, proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai masing-masing Rp 195.000.000 itu dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN 2026. Oleh karena itu, tanggung jawab mutu tidak bisa diselesaikan hanya dengan surat instruksi tertulis tanpa adanya sanksi tegas atau pembongkaran total pada struktur bangunan yang gagal mutu.
“Kami tidak butuh jawaban normatif atau sekadar foto dokumentasi yang sifatnya lip service. Yang masyarakat butuhkan adalah struktur irigasi yang kokoh untuk jangka panjang, bukan bangunan asal jadi yang hancur dalam hitungan bulan setelah serah terima,” tambahnya.
Atas dasar hal tersebut, dalam waktu dekat LSM KPAHN berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) tahap kedua ke lokasi proyek di Kecamatan Lohbener dan Kecamatan Widasari. KPAHN menegaskan, jika dalam pemantauan ulang nanti ditemukan kualitas fisik bangunan masih buruk dan pasir berkadar lumpur tinggi tetap digunakan, mereka tidak akan ragu membawa kasus dugaan gagal mutu dan lemahnya pengawasan ini ke ranah hukum melalui Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Aparat Penegak Hukum (APH). (Tim liputan Hida Linggaraja/LS)









