
Kompas1.id
KENDAL ( Jawa Tengah ) – DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pedang Keadilan Perjuangan Kabupaten Kendal mendampingi orang tua siswa yang diduga menjadi korban kebijakan pengeluaran sepihak oleh pihak sekolah tanpa adanya bukti yang jelas.
Aksi pendampingan tersebut dilakukan pada Jum’at, 28 Agustus 2026 pukul 09.27 WIB di kantor pelayanan publik.Tim LSM PKP Kendal bersama orang tua siswa dan siswa yang bersangkutan melakukan mediasi dan konsultasi dengan pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bentuk ketidakadilan. Masa anak dikeluarkan hanya berdasarkan dugaan tanpa ada bukti kuat dan tanpa melalui mekanisme pembinaan terlebih dahulu. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dilindungi undang-undang,” tegas Mochamad ,Sekjen DPD LSM PKP Kendal saat mendampingi.
Dari hasil pertemuan, LSM PKP Kendal mencatat beberapa poin penting:
1. Prosedur Tidak Jelas, Pihak sekolah diduga mengeluarkan siswa tanpa memberikan surat keputusan tertulis dan tanpa melibatkan orang tua dalam proses klarifikasi.
2. Tidak Ada Bukti: Sanksi berat berupa pengeluaran dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan, bukan fakta dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
3. Dampak Psikologis: Siswa mengalami trauma dan terancam putus sekolah di tengah tahun ajaran.
Untuk menindaklanjuti hal ini, tim LSM PKP Kendal juga mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal guna mengadukan persoalan tersebut dan meminta perlindungan hak pendidikan bagi siswa.
“Kami meminta Disdikbud Kendal segera memanggil pihak sekolah untuk diklarifikasi. Jika terbukti melanggar aturan, maka harus ada sanksi tegas. Anak ini harus dikembalikan ke sekolahnya,” ujar Kaperwil Jateng iNews86.
Beliau juga akan berkoordinasi dengan Polda Jateng dan pihak sekolah yang bersangkutan untuk lakukan investigasi.
LSM PKP Kendal berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang,jika ada unsur,diskriminatif maka akan dilanjutkan ke Divisi Hukum LSM PKP Kendal.
“Kami mengimbau kepada seluruh sekolah di Kabupaten Kendal agar tidak gegabah dalam menjatuhkan sanksi. Tegakkan disiplin, tapi juga junjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.
Penulis Haru OBF









