Kompas1.id
Kerinci — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kerinci, ditemukan potensi kerugian negara dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp186 juta telah dikembalikan oleh Kepala Desa Tanjung Tanah, Zakwan, kepada negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, saat konferensi pers bersama wartawan baru-baru ini.
Menurut Robi, pengembalian tersebut dilakukan setelah pihak Kejari menerima hasil audit dan temuan dari Inspektorat Kabupaten Kerinci.
“Pengembalian kerugian aset temuan dari Inspektorat Kabupaten Kerinci Desa Tanjung Tanah, Kecamatan Danau Kerinci, APBDes dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp186 juta, dengan total kerugian sekitar Rp400 juta,” ujar Robi.
Namun, pengembalian tersebut belum menutup seluruh nilai kerugian yang ditemukan.
Robi menyebut masih ada komitmen pengembalian berikutnya dari Kepala Desa Tanjung Tanah. Bahkan, pihaknya memperkirakan akan ada tambahan pengembalian sebesar Rp150 juta.
“Insya Allah minggu depan akan dikembalikan lagi sebesar Rp150 juta. Pengembalian dilakukan secara bertahap,” katanya.
Kejari Sungai Penuh hingga kini belum membeberkan secara rinci item-item yang menjadi temuan dalam pengelolaan APBDes tersebut. Menurut Robi, proses penanganan masih berjalan sehingga rincian temuan belum dapat disampaikan secara keseluruhan.
Meski demikian, Kejaksaan memastikan temuan tersebut berkaitan dengan pengelolaan APBDes selama tiga tahun, yakni periode 2023 hingga 2025.
Kejaksaan Utamakan Pemulihan Kerugian Negara
Robi menegaskan, dalam menangani temuan pengelolaan keuangan desa, pihaknya tidak semata-mata mengedepankan penindakan. Upaya pembinaan dan pencegahan juga menjadi bagian penting agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan.
Pengembalian kerugian negara secara bertahap menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memulihkan keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat.
Kejari Sungai Penuh masih menunggu penyelesaian pengembalian sesuai komitmen yang telah disampaikan. Sementara itu, proses penanganan terhadap temuan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: JAMBIEKSPRES.CO.ID
Deni p









