Kompas1.id
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penangkapan terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman, beserta enam anggotanya dan satu anggota Polda Aceh. Ketujuh personel tersebut diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026). Penindakan dilakukan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Selain AKP Pardiman, enam anggota Polres Tangsel yang diamankan yakni Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto. Keenam personel tersebut telah diserahkan ke Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kode etik secara intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Brigjen Eko belum merinci kronologi lengkap peristiwa maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Pimpinan Polri kembali menegaskan komitmen tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, terlebih yang justru terlibat dalam peredaran barang haram yang seharusnya diberantas. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan lembaga dalam membersihkan jajaran dari penyimpangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hasbunah korw














