MOJOKERTO – KOMPAS1.ID || Proyek pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum CSR Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, kembali menjadi sorotan. Hasil pantauan warga pada Kamis (23/7/2026) menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih terjadi di lokasi proyek.
Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa di antaranya bahkan hanya mengenakan sandal saat mengangkut material, merakit rangka bangunan, hingga bekerja di area konstruksi yang memiliki potensi bahaya tinggi.
“Masih ada pekerja yang tidak memakai helm keselamatan, tidak menggunakan sepatu safety, bahkan hanya memakai sandal jepit atau sandal rumahan saat bekerja,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan kontrak Nomor 000.3.3/3618/417-503.3/2026 tertanggal 12 Juni 2026, proyek senilai Rp1.519.752.800 tersebut dikerjakan oleh CV Dara Karya Mandiri. Pengawasan teknis dilaksanakan CV Global Inovasi Engineering, sementara instansi pembinanya adalah DPUPR Perakim Kota Mojokerto.
Menurut sumber, hingga lebih dari satu bulan masa pelaksanaan proyek berjalan, belum terlihat adanya perubahan signifikan dalam penegakan disiplin K3. Padahal proyek memiliki durasi pelaksanaan selama 150 hari kalender sehingga risiko kecelakaan kerja dinilai tetap tinggi apabila kepatuhan terhadap penggunaan APD tidak diawasi secara konsisten.
“Yang terlihat tertib hanya penggunaan rompi. Sementara helm dan sepatu keselamatan masih banyak yang tidak dipakai. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah APD memang tersedia untuk seluruh pekerja atau pengawasannya yang tidak berjalan maksimal,” katanya.
Sumber menilai penggunaan APD bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan merupakan kewajiban untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Ia menilai pembiaran terhadap pelanggaran tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelaksanaan proyek konstruksi yang mengedepankan keselamatan kerja.
“Semakin padat aktivitas pembangunan, semakin besar pula potensi kecelakaan apabila disiplin K3 diabaikan. Pengawasan dari kontraktor maupun konsultan pengawas harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya pekerja yang mengenakan sandal saat bekerja. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menyebabkan cedera akibat tertusuk benda tajam, tertimpa material, maupun terpeleset di area proyek.
“APD bukan sekadar perlengkapan formalitas, tetapi perlindungan dasar agar setiap pekerja dapat kembali ke rumah dengan selamat,” tambahnya.
Menanggapi temuan tersebut, Muhammad Andri, Asisten Pelaksana CV Dara Karya Mandiri, menyatakan perusahaan telah menyediakan sepatu keselamatan bagi para pekerja.
“Baik, Pak. Padahal sepatu sudah disiapkan. Dan pagi selalu dipakai. Saya siang tadi masih ke kantor.Di lokasi ada teman saya pelaksana. Sempat lihat ada orang naik pagar (foto),” ujarnya, Kamis (23/7/2026). Namun, sumber menilai penjelasan tersebut berbeda dengan kondisi yang ditemuinya di lapangan.
“Kalau benar APD sudah disediakan dan dipakai setiap pagi, mengapa pada jam kerja masih ditemukan pekerja tanpa perlengkapan keselamatan? Ini menjadi pertanyaan apakah pengawasan internal perusahaan berjalan atau justru terjadi pembiaran,” katanya, Minggu (26/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, CV Global Inovasi Engineering maupun DPUPR Perakim Kota Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan penerapan K3 di proyek tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi memberikan kesempatan kepada DPUPR Perakim Kota Mojokerto, CV Dara Karya Mandiri, dan CV Global Inovasi Engineering untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi. Setiap penjelasan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya.
Pewarta: Agung Ch













