Diduga Abaikan K3, Pekerja Proyek Gedung BAZNAS-Forum CSR Kota Mojokerto Masih Ditemukan Tanpa APD

- Penulis

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO – KOMPAS1.ID || Proyek pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum CSR Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, kembali menjadi sorotan. Hasil pantauan warga pada Kamis (23/7/2026) menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) masih terjadi di lokasi proyek.

Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Beberapa di antaranya bahkan hanya mengenakan sandal saat mengangkut material, merakit rangka bangunan, hingga bekerja di area konstruksi yang memiliki potensi bahaya tinggi.

“Masih ada pekerja yang tidak memakai helm keselamatan, tidak menggunakan sepatu safety, bahkan hanya memakai sandal jepit atau sandal rumahan saat bekerja,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kontrak Nomor 000.3.3/3618/417-503.3/2026 tertanggal 12 Juni 2026, proyek senilai Rp1.519.752.800 tersebut dikerjakan oleh CV Dara Karya Mandiri. Pengawasan teknis dilaksanakan CV Global Inovasi Engineering, sementara instansi pembinanya adalah DPUPR Perakim Kota Mojokerto.

Menurut sumber, hingga lebih dari satu bulan masa pelaksanaan proyek berjalan, belum terlihat adanya perubahan signifikan dalam penegakan disiplin K3. Padahal proyek memiliki durasi pelaksanaan selama 150 hari kalender sehingga risiko kecelakaan kerja dinilai tetap tinggi apabila kepatuhan terhadap penggunaan APD tidak diawasi secara konsisten.

“Yang terlihat tertib hanya penggunaan rompi. Sementara helm dan sepatu keselamatan masih banyak yang tidak dipakai. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah APD memang tersedia untuk seluruh pekerja atau pengawasannya yang tidak berjalan maksimal,” katanya.

Sumber menilai penggunaan APD bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan merupakan kewajiban untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Ia menilai pembiaran terhadap pelanggaran tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelaksanaan proyek konstruksi yang mengedepankan keselamatan kerja.

Baca Juga:  Kapolsek Jatiwangi Hadiri Buka Puasa Bersama Ponpes Al-Mizan, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

“Semakin padat aktivitas pembangunan, semakin besar pula potensi kecelakaan apabila disiplin K3 diabaikan. Pengawasan dari kontraktor maupun konsultan pengawas harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya pekerja yang mengenakan sandal saat bekerja. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menyebabkan cedera akibat tertusuk benda tajam, tertimpa material, maupun terpeleset di area proyek.

“APD bukan sekadar perlengkapan formalitas, tetapi perlindungan dasar agar setiap pekerja dapat kembali ke rumah dengan selamat,” tambahnya.

Menanggapi temuan tersebut, Muhammad Andri, Asisten Pelaksana CV Dara Karya Mandiri, menyatakan perusahaan telah menyediakan sepatu keselamatan bagi para pekerja.

“Baik, Pak. Padahal sepatu sudah disiapkan. Dan pagi selalu dipakai. Saya siang tadi masih ke kantor.Di lokasi ada teman saya pelaksana. Sempat lihat ada orang naik pagar (foto),” ujarnya, Kamis (23/7/2026). Namun, sumber menilai penjelasan tersebut berbeda dengan kondisi yang ditemuinya di lapangan.

“Kalau benar APD sudah disediakan dan dipakai setiap pagi, mengapa pada jam kerja masih ditemukan pekerja tanpa perlengkapan keselamatan? Ini menjadi pertanyaan apakah pengawasan internal perusahaan berjalan atau justru terjadi pembiaran,” katanya, Minggu (26/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, CV Global Inovasi Engineering maupun DPUPR Perakim Kota Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan penerapan K3 di proyek tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi memberikan kesempatan kepada DPUPR Perakim Kota Mojokerto, CV Dara Karya Mandiri, dan CV Global Inovasi Engineering untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi. Setiap penjelasan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya.

 

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual
Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong
Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping
Sinergi Kemanusiaan: LFR Perkuat Koordinasi Bersama BPBD Kota Bandung Tekan Risiko Bencana
Rapat Paripurna DPRK Subulussalam: Disetujui Bersama Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025
Dispora Dorong Busawan Muda Bertransformasi jadi Pelaku Usaha Digital
KETUA DMI KABUPATEN GARUT UCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES KEPADA KETUA DPD PARTAI GOLKAR GARUT
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIB

Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong

Selasa, 22 September 2026 - 12:17 WIB

Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping

Selasa, 22 September 2026 - 06:49 WIB

Rapat Paripurna DPRK Subulussalam: Disetujui Bersama Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025

Selasa, 22 September 2026 - 06:18 WIB

Dispora Dorong Busawan Muda Bertransformasi jadi Pelaku Usaha Digital

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB