MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan bagi Konsumen

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan sisa kuota internet yang selama ini hangus ketika masa aktif paket berakhir. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa operator telekomunikasi tidak lagi dapat membiarkan sisa kuota pelanggan hangus tanpa menyediakan mekanisme perlindungan bagi konsumen.

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan seluler di Indonesia yang selama bertahun-tahun mengeluhkan hilangnya kuota internet yang telah dibeli namun belum sempat digunakan hingga masa aktif paket berakhir.

MK berpandangan bahwa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan merupakan hak konsumen. Oleh karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan atau mekanisme yang menjamin sisa kuota tetap mendapatkan perlindungan, sehingga tidak otomatis hangus tanpa kepastian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan seluruh sisa kuota diperpanjang secara otomatis. Operator diberikan ruang untuk menyusun mekanisme pelaksanaan yang tetap mengedepankan perlindungan hak konsumen sesuai ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.

Baca Juga:  Empat Ruas Jalan Di Pesisir Barat Siap Jadi Prioritas Perbaikan Jalan 2025

Menanggapi putusan tersebut, sejumlah operator telekomunikasi menyatakan menghormati keputusan MK. Mereka menyebut akan mempelajari isi putusan secara menyeluruh dan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan maupun layanan agar sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengkaji secara komprehensif putusan MK sebelum menyusun regulasi teknis sebagai pedoman pelaksanaannya. Pemerintah menegaskan implementasi putusan tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut agar dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Putusan MK ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam industri telekomunikasi nasional. Selain memperkuat posisi konsumen, kebijakan tersebut juga mendorong operator untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan dalam pengelolaan paket data internet.

Dengan adanya putusan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas hak penggunaan kuota internet yang telah dibeli, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam sektor telekomunikasi di Indonesia

. Jurnalis Joepin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPA Hadiri Konferensi Sungai Indonesia, Soroti Pentingnya Sungai sebagai Sumber Kehidupan
DALDUK PPA Gelar Lomba Pildacil untuk Semarakkan Hari Anak Nasional Tahun 2026
Ketua TP PKK Pameungpeuk Beri Dukungan Penuh dengan Hadir di Ajang PILDACIL
Sarasehan KORP Alumi KNPI, LSM HARIMAU KAB.BANDUNG Dorong Sinergitas Pemerintah Dan Masyarakat.
Menenun Kasih di Hari Penuh Berkah: Wujud Nyata Kepedulian Sosial “North Chapter SOLID” & “Lendeng N D’Gank Chapter Utara”
Menenun Kasih di Hari Penuh Berkah: Wujud Nyata Kepedulian Sosial “North Chapter SOLID” & “Lendeng N D’Gank Chapter Utara”
Menjemput Berkah di Hari yang Mulia: Indahnya Berbagi Melalui Jumat Berkah ​Segala puji bagi Allah SWT yang telah mempertemukan kita kembali dengan hari
Wujudkan Solidaritas Sosial, North Chapter SOLID dan Lendeng N D’Gank Chapter Utara Gelar Aksi “Jumat Berbagi”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:25 WIB

FKPA Hadiri Konferensi Sungai Indonesia, Soroti Pentingnya Sungai sebagai Sumber Kehidupan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:20 WIB

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan bagi Konsumen

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:12 WIB

DALDUK PPA Gelar Lomba Pildacil untuk Semarakkan Hari Anak Nasional Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:18 WIB

Ketua TP PKK Pameungpeuk Beri Dukungan Penuh dengan Hadir di Ajang PILDACIL

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:27 WIB

Sarasehan KORP Alumi KNPI, LSM HARIMAU KAB.BANDUNG Dorong Sinergitas Pemerintah Dan Masyarakat.

Berita Terbaru