MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan bagi Konsumen

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan sisa kuota internet yang selama ini hangus ketika masa aktif paket berakhir. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa operator telekomunikasi tidak lagi dapat membiarkan sisa kuota pelanggan hangus tanpa menyediakan mekanisme perlindungan bagi konsumen.

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan seluler di Indonesia yang selama bertahun-tahun mengeluhkan hilangnya kuota internet yang telah dibeli namun belum sempat digunakan hingga masa aktif paket berakhir.

MK berpandangan bahwa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan merupakan hak konsumen. Oleh karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan atau mekanisme yang menjamin sisa kuota tetap mendapatkan perlindungan, sehingga tidak otomatis hangus tanpa kepastian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan seluruh sisa kuota diperpanjang secara otomatis. Operator diberikan ruang untuk menyusun mekanisme pelaksanaan yang tetap mengedepankan perlindungan hak konsumen sesuai ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.

Baca Juga:  BABAK SEMI FINAL LIGA DESA VOLI INDOOR “PIALA BUPATI GARUT 2026” DIGELAR, PERSAUDARAAN ANTAR DESA MAKIN BERGELORA

Menanggapi putusan tersebut, sejumlah operator telekomunikasi menyatakan menghormati keputusan MK. Mereka menyebut akan mempelajari isi putusan secara menyeluruh dan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan maupun layanan agar sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengkaji secara komprehensif putusan MK sebelum menyusun regulasi teknis sebagai pedoman pelaksanaannya. Pemerintah menegaskan implementasi putusan tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut agar dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Putusan MK ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam industri telekomunikasi nasional. Selain memperkuat posisi konsumen, kebijakan tersebut juga mendorong operator untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan dalam pengelolaan paket data internet.

Dengan adanya putusan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas hak penggunaan kuota internet yang telah dibeli, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam sektor telekomunikasi di Indonesia

. Jurnalis Joepin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajah Tiba-Tiba Miring: Apakah Selalu Tanda Stroke atau Bell’s Palsy?
Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Resmikan TK Kemala Bhayangkari 95 Pekalongan, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2027/2028
Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!
APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik
Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 02:22 WIB

Wajah Tiba-Tiba Miring: Apakah Selalu Tanda Stroke atau Bell’s Palsy?

Rabu, 23 September 2026 - 00:40 WIB

Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Resmikan TK Kemala Bhayangkari 95 Pekalongan, Siap Beroperasi Tahun Ajaran 2027/2028

Selasa, 22 September 2026 - 15:45 WIB

Petisi 26 Tolak Korupsi Kabupaten Bogor Menggema, Jhon Harimau: Hukum Para Koruptor!

Selasa, 22 September 2026 - 13:39 WIB

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru

Daerah

Ponpes Yamisa Gelar Haul Akbar, Jamaah Membanjiri Lokasi

Selasa, 22 Sep 2026 - 23:16 WIB