Kompas1.id
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan sisa kuota internet yang selama ini hangus ketika masa aktif paket berakhir. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa operator telekomunikasi tidak lagi dapat membiarkan sisa kuota pelanggan hangus tanpa menyediakan mekanisme perlindungan bagi konsumen.
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan seluler di Indonesia yang selama bertahun-tahun mengeluhkan hilangnya kuota internet yang telah dibeli namun belum sempat digunakan hingga masa aktif paket berakhir.
MK berpandangan bahwa kuota internet yang telah dibayar oleh pelanggan merupakan hak konsumen. Oleh karena itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan atau mekanisme yang menjamin sisa kuota tetap mendapatkan perlindungan, sehingga tidak otomatis hangus tanpa kepastian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan seluruh sisa kuota diperpanjang secara otomatis. Operator diberikan ruang untuk menyusun mekanisme pelaksanaan yang tetap mengedepankan perlindungan hak konsumen sesuai ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.
Menanggapi putusan tersebut, sejumlah operator telekomunikasi menyatakan menghormati keputusan MK. Mereka menyebut akan mempelajari isi putusan secara menyeluruh dan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan maupun layanan agar sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengkaji secara komprehensif putusan MK sebelum menyusun regulasi teknis sebagai pedoman pelaksanaannya. Pemerintah menegaskan implementasi putusan tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut agar dapat diterapkan secara efektif oleh seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Putusan MK ini diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam industri telekomunikasi nasional. Selain memperkuat posisi konsumen, kebijakan tersebut juga mendorong operator untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan dalam pengelolaan paket data internet.
Dengan adanya putusan ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas hak penggunaan kuota internet yang telah dibeli, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam sektor telekomunikasi di Indonesia
. Jurnalis Joepin














