Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Ligung, Satres Narkoba Polres Majalengka Sita Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id

Majalengka, Guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga secara kondusif serta melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya laten peredaran sediaan farmasi tanpa izin, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar intensif menggelar operasi penindakan hukum secara tegas. Langkah progresif yang dikemas dalam wujud pelayanan prima kepolisian di bidang penegakan hukum ini berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap obat-obatan sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Ligung, Rabu (08/07/2026).

Operasi penangkapan yang berjalan sukses tersebut dilakukan oleh Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di bawah pimpinan Kanit Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H., serta dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial AS (32), seorang berstatus pelajar/mahasiswa yang merupakan warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirenbon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tindak pidana di bidang kesehatan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif petugas. Tersangka AS berhasil dicegat oleh petugas kepolisian pada Selasa pagi (7/7/2026) sekira pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Desa Buntu, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti awal berupa 80 butir pil Tramadol, 80 butir pil Trihexyphenidyl, 2 buah bekas bungkus rokok Neslite, sebuah HP Samsung A13, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp330.000,- yang semuanya disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik tersangka.

Baca Juga:  Banteng Garut Mulai Mengamuk! PDIP Bidik Hingga 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati tersangka di Dusun Gemah Ripah, Desa Buntu, Kecamatan Ligung. Di dalam kamar kos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yaitu 1.176 butir pil Tramadol, 590 butir pil Trihexyphenidyl, dan 2 bekas bungkus rokok Neslite yang disembunyikan tersangka di dalam sebuah bekas dus sepatu warna hijau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi
OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA
*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*
*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*
KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Narkotika Di Babelan
SATRESNARKOBA POLRES METRO BEKASI KEMBANGKAN KASUS SABU, HAMPIR 50 GRAM DISEMBUNYIKAN DI DALAM SPEAKER BLUETOOTH
Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:59 WIB

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 10:45 WIB

OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA

Senin, 21 September 2026 - 05:31 WIB

*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*

Minggu, 20 September 2026 - 14:00 WIB

*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*

Jumat, 18 September 2026 - 01:07 WIB

KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI

Berita Terbaru