Kompas1.id
Bandung, 3 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai NasDem, Rendiana Awangga. Dengan keputusan tersebut, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada keduanya dinyatakan gugur.
Keputusan penghentian perkara disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kota Bandung pada Rabu (3/6/2026).
Menurut Abun, penghentian perkara dilakukan setelah tim penyidik tidak menemukan bukti adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh Erwin maupun Rendiana Awangga. Selama proses penyidikan berlangsung, tim telah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan kedua pihak dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” ujar Abun dalam keterangannya.
Selama kurang lebih enam bulan sejak penetapan status tersangka pada 10 Desember 2025, penyidik Kejari Kota Bandung telah memeriksa sebanyak 89 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Selain itu, Kejari juga melaksanakan ekspose atau gelar perkara sebanyak empat kali bersama pimpinan untuk mengevaluasi hasil penyidikan.
Dalam ekspose terakhir yang digelar pada 22 Mei 2026, disimpulkan bahwa perkara yang sedang ditangani belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Terhadap penanganan perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor,” jelas Abun.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kejari Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan proses hukum demi memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi baru maupun alat bukti tambahan yang relevan.
“Untuk kepastian hukum, perkara ini kami hentikan. Namun demikian, kami tetap akan melihat kemungkinan adanya saksi atau alat bukti lain yang dapat membuka kembali perkara tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2025 dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Penetapan tersebut sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan anggota legislatif aktif.
Dengan dihentikannya penyidikan dan gugurnya status tersangka kedua pihak, Kejari Kota Bandung menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, serta evaluasi hukum yang dilakukan secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Jurnalis Joepin














