BANDA ACEH kompas1.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mengatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu daerah pemilihan (dapil) tersendiri dimungkinkan secara hukum, sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu serta peraturan KPU dan KIP terkait.
“Penataan dapil harus memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi, integralitas wilayah dan kondisi geografis, berada dalam cakupan wilayah yang sama dan berkesinambungan, serta kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat,” kata Agusni saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 17 Juni 2026.
Menurutnya, penataan dapil tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan aspirasi politik daerah, melainkan harus memperhatikan sejumlah prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam pembentukan daerah pemilihan.
Dia menjelaskan, apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi usulan tersebut memenuhi ketentuan pembentukan dapil DPR Aceh, maka secara hukum dapat dipertimbangkan dalam proses penataan dapil oleh penyelenggara pemilu sesuai kewenangannya.
Selain itu, dia menegaskan kewenangan menetapkan dapil DPR Aceh tidak berada pada partai politik maupun pemerintah daerah. Penetapan dapil dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan KPU RI menjelang tahapan pemilu.
“Dengan demikian, secara normatif usulan tersebut sah untuk disampaikan sebagai aspirasi politik. Namun realisasinya harus melalui kajian kependudukan, alokasi kursi, prinsip penataan dapil, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Baca Juga
Jelang Pemilu 2029, Aceh Singkil dan Subulussalam Diusulkan Jadi Satu Dapil DPRA
Agusni menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait penataan dapil untuk Pemilu mendatang.
“Namun sampai sejauh ini KPU RI belum membahas atau melakukan rapat koordinasi dengan KPU/KIP se-Indonesia terkait dapil,” kata Agusni.
Saat ini, pembagian daerah pemilihan (dapil) untuk DPR Aceh terdiri atas 10 dapil. Dapil Aceh 1 meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang. Dapil Aceh 2 mencakup Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, sedangkan Dapil Aceh 3 terdiri dari Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya, Dapil Aceh 4 meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah, sementara Dapil Aceh 5 mencakup Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Dapil Aceh 6 terdiri dari Kabupaten Aceh Timur, sedangkan Dapil Aceh 7 meliputi Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Dapil Aceh 8 mencakup Aceh Tenggara dan Gayo Lues. Adapun Dapil Aceh 9 meliputi Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Sementara itu, Dapil Aceh 10 terdiri atas Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue. (SB)














