KIP Aceh Sebut Usul Aceh Singkil Dan Subulussalam Jadi Satu Dapil Memungkinka

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH kompas1.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mengatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu daerah pemilihan (dapil) tersendiri dimungkinkan secara hukum, sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu serta peraturan KPU dan KIP terkait.

‎“Penataan dapil harus memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi, integralitas wilayah dan kondisi geografis, berada dalam cakupan wilayah yang sama dan berkesinambungan, serta kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat,” kata Agusni saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 17 Juni 2026.

‎Menurutnya, penataan dapil tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan aspirasi politik daerah, melainkan harus memperhatikan sejumlah prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam pembentukan daerah pemilihan.

‎Dia menjelaskan, apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi usulan tersebut memenuhi ketentuan pembentukan dapil DPR Aceh, maka secara hukum dapat dipertimbangkan dalam proses penataan dapil oleh penyelenggara pemilu sesuai kewenangannya.

‎Selain itu, dia menegaskan kewenangan menetapkan dapil DPR Aceh tidak berada pada partai politik maupun pemerintah daerah. Penetapan dapil dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan KPU RI menjelang tahapan pemilu.

‎“Dengan demikian, secara normatif usulan tersebut sah untuk disampaikan sebagai aspirasi politik. Namun realisasinya harus melalui kajian kependudukan, alokasi kursi, prinsip penataan dapil, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu,” katanya.

‎Baca Juga
‎Jelang Pemilu 2029, Aceh Singkil dan Subulussalam Diusulkan Jadi Satu Dapil DPRA
‎Agusni menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait penataan dapil untuk Pemilu mendatang.

‎“Namun sampai sejauh ini KPU RI belum membahas atau melakukan rapat koordinasi dengan KPU/KIP se-Indonesia terkait dapil,” kata Agusni.

‎Saat ini, pembagian daerah pemilihan (dapil) untuk DPR Aceh terdiri atas 10 dapil. Dapil Aceh 1 meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang. Dapil Aceh 2 mencakup Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, sedangkan Dapil Aceh 3 terdiri dari Kabupaten Bireuen.

‎Selanjutnya, Dapil Aceh 4 meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah, sementara Dapil Aceh 5 mencakup Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Dapil Aceh 6 terdiri dari Kabupaten Aceh Timur, sedangkan Dapil Aceh 7 meliputi Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

‎Dapil Aceh 8 mencakup Aceh Tenggara dan Gayo Lues. Adapun Dapil Aceh 9 meliputi Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Sementara itu, Dapil Aceh 10 terdiri atas Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue. (SB)

Baca Juga:  PLN IP Resmikan Jalan Infrastruktur Yang Menghubungkan Energi Perusahaan dan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Singkil Polres Aceh Singkil Laksanakan Anjangsana Ke Purnawirawan Polri dan Warakawuri
‎Resmi Dirilis: Buku “Komunikasi Kesehatan”, Panduan Wajib Tenaga Medis Masa Kini
POLDA METRO JAYA TANGKAP ROY SURYO DAN DR TIFA TERKAIT KASUS IJAZAH PALSU
Fakta Sidang Lapangan Kasus Perdata terkait lahan Di Desa Lae saga kecamatan longkib tahap pengukuran yang di hadiri penggugat dan tergugat
Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil
Dukung Pembentukan Dapil DPRA Baru, DPRK Aceh Singkil Siapkan Anggaran
Kalah Saing Bertahun-tahun, Pizza Hut Resmi Dijual Rp48,2 Triliun
1 TAHUN LEBIH KASUS PEMBUNUHAN IBU SEDAH TAK TERUNGKAP, ANAK KANDUNG DESAK KAPOLDA ACEH EVALUASI TOTAL PENANGANAN PERKARA
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:03 WIB

‎Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Singkil Polres Aceh Singkil Laksanakan Anjangsana Ke Purnawirawan Polri dan Warakawuri

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:00 WIB

‎Resmi Dirilis: Buku “Komunikasi Kesehatan”, Panduan Wajib Tenaga Medis Masa Kini

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:51 WIB

POLDA METRO JAYA TANGKAP ROY SURYO DAN DR TIFA TERKAIT KASUS IJAZAH PALSU

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:42 WIB

Fakta Sidang Lapangan Kasus Perdata terkait lahan Di Desa Lae saga kecamatan longkib tahap pengukuran yang di hadiri penggugat dan tergugat

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23 WIB

Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil

Berita Terbaru