KIP Aceh Sebut Usul Aceh Singkil Dan Subulussalam Jadi Satu Dapil Memungkinka

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH kompas1.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mengatakan usulan menjadikan Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Singkil sebagai satu daerah pemilihan (dapil) tersendiri dimungkinkan secara hukum, sepanjang memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu serta peraturan KPU dan KIP terkait.

‎“Penataan dapil harus memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas jumlah penduduk dengan alokasi kursi, integralitas wilayah dan kondisi geografis, berada dalam cakupan wilayah yang sama dan berkesinambungan, serta kohesivitas atau kesamaan karakteristik sosial budaya masyarakat,” kata Agusni saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 17 Juni 2026.

‎Menurutnya, penataan dapil tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan aspirasi politik daerah, melainkan harus memperhatikan sejumlah prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam pembentukan daerah pemilihan.

‎Dia menjelaskan, apabila berdasarkan data kependudukan dan alokasi kursi usulan tersebut memenuhi ketentuan pembentukan dapil DPR Aceh, maka secara hukum dapat dipertimbangkan dalam proses penataan dapil oleh penyelenggara pemilu sesuai kewenangannya.

‎Selain itu, dia menegaskan kewenangan menetapkan dapil DPR Aceh tidak berada pada partai politik maupun pemerintah daerah. Penetapan dapil dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan KPU RI menjelang tahapan pemilu.

‎“Dengan demikian, secara normatif usulan tersebut sah untuk disampaikan sebagai aspirasi politik. Namun realisasinya harus melalui kajian kependudukan, alokasi kursi, prinsip penataan dapil, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu,” katanya.

‎Baca Juga
‎Jelang Pemilu 2029, Aceh Singkil dan Subulussalam Diusulkan Jadi Satu Dapil DPRA
‎Agusni menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait penataan dapil untuk Pemilu mendatang.

‎“Namun sampai sejauh ini KPU RI belum membahas atau melakukan rapat koordinasi dengan KPU/KIP se-Indonesia terkait dapil,” kata Agusni.

‎Saat ini, pembagian daerah pemilihan (dapil) untuk DPR Aceh terdiri atas 10 dapil. Dapil Aceh 1 meliputi Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang. Dapil Aceh 2 mencakup Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, sedangkan Dapil Aceh 3 terdiri dari Kabupaten Bireuen.

‎Selanjutnya, Dapil Aceh 4 meliputi Aceh Tengah dan Bener Meriah, sementara Dapil Aceh 5 mencakup Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Dapil Aceh 6 terdiri dari Kabupaten Aceh Timur, sedangkan Dapil Aceh 7 meliputi Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

‎Dapil Aceh 8 mencakup Aceh Tenggara dan Gayo Lues. Adapun Dapil Aceh 9 meliputi Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. Sementara itu, Dapil Aceh 10 terdiri atas Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue. (SB)

Baca Juga:  Di era Modern Handphone Berperan Penting Bagi Manusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1 TAHUN LEBIH KASUS PEMBUNUHAN IBU SEDAH TAK TERUNGKAP, ANAK KANDUNG DESAK KAPOLDA ACEH EVALUASI TOTAL PENANGANAN PERKARA
Respon Cepat Polsek Singkil, Langsung Gelar Olah TKP Usai Laporan Pencurian Motor di Aceh Singkil
‎Kandang Kosong, Dana Raib? Warga Gosong Telaga Barat Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Ketahanan Pangan Rp140 Juta
DESA KARANGTENGAH BUNGKAM! KPA Beserta Jajaran Terkait Dikonfirmasi Awak Media, Soal APBDes-DD Rp.1,87 Miliar Tahun 2024-2025, Tak Ada Jawaban.
‎Polres Aceh Singkil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja dan Pergaulan Bebas.
Polres Aceh Singkil Bangun Sumur Bor di Pesantren Darus Salihin Sambut Hari Bhayangkara ke-80.
KADES KALIMATI SEBAGAI KPA BUNGKAM! Konfirmasi Tertulis Diabaikan Soal DD Rp.2,78 Miliar 2023-2025 Tak Dijawab Diduga Tutup UU KIP.
Kapolsek Margaasih Bersama MUI Bagikan 50 Nasi Bungkus Sambut HUT Bhayangkara ke-80*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:41 WIB

1 TAHUN LEBIH KASUS PEMBUNUHAN IBU SEDAH TAK TERUNGKAP, ANAK KANDUNG DESAK KAPOLDA ACEH EVALUASI TOTAL PENANGANAN PERKARA

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:39 WIB

Respon Cepat Polsek Singkil, Langsung Gelar Olah TKP Usai Laporan Pencurian Motor di Aceh Singkil

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:24 WIB

‎Kandang Kosong, Dana Raib? Warga Gosong Telaga Barat Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Ketahanan Pangan Rp140 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:58 WIB

‎Polres Aceh Singkil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja dan Pergaulan Bebas.

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:52 WIB

Polres Aceh Singkil Bangun Sumur Bor di Pesantren Darus Salihin Sambut Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Terbaru