Kantor Desa Kosong Saat dimintai Klarifikasi DD Rp.1,7 Miliar 2024-2025. Suryaka S.Pd, kades 3 periode, belum beri jawaban._

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*KUNINGAN, http://Kompas1.Id* –
Kantor Desa Jamberama, Kec. Selajambe, Kab. Kuningan kosong melompong saat didatangi tim lipsus http://Kompas1.Id pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 15.14 WIB.

Kedatangan awak media untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan mal-administrasi APBDes dan Dana Desa TA 2024-2025 tak membuahkan hasil. Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan seluruh kaur-kasi tidak berada di tempat.

“Pak Kuwu dan Ulis sudah pada pulang pak,” ujar penjaga desa singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih mencolok, bendera Merah Putih di halaman kantor desa tampak lusuh, kotor dibiarkan berkibar. Kondisi ini kontras dengan anggaran besar yang diterima Desa Jamberama setiap tahun.

Selain dari APBN dan APBD, desa ini juga menerima BANPROV Jabar Rp130 juta per tahun. Publik mempertanyakan, jika anggaran untuk pemerintahan berjalan lancar, mengapa simbol negara saja dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan.

Kepala Desa Jamberama sudah menjabat 3 periode sebagai Kepala Desa Jamberama. Lamanya masa jabatan seharusnya membuat pelayanan dan transparansi lebih baik. Kenyataannya, saat dimintai konfirmasi, kantor desa justru kosong.

Karena pejabat tidak ada di tempat, redaksi melayangkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi tertulis. Langkah ini sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1 tentang hak jawab.

Baca Juga:  Pengungsian Korban Banjir Desa Totala Jaya di Halbar, Berharap Aluran Tangan Pemerintah Daerah.!

Ada 6 poin yang diminta dijelaskan:
1. Rincian APBDes TA 2024-2025: pendapatan, belanja per bidang, SILPA, dan perubahan APBDes-DD.
2. Mekanisme & dokumen LPJ TA 2024-2025: berita acara musdes, bukti realisasi fisik dan keuangan, hasil evaluasi kecamatan.
3. Proses pengadaan barang/jasa: metode, nama penyedia, nilai kontrak, dan dokumentasi serah terima.
4. Penyaluran dana ketahanan pangan 20% dari DD: jenis kegiatan, penerima manfaat, volume, nilai, output dan outcome.
5. Penyaluran BLT-DD TA 2024-2025: jumlah KPM, besaran, periode salur, dan dasar penetapan.
6. Penggunaan Banprov Jabar TA 2024-2025: nilai, peruntukan, realisasi, dan laporan pertanggungjawaban.

Redaksi memberi waktu untuk tanggapan tertulis. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Desa Jamberama dan jajaran Terkait.

Jika tidak ada klarifikasi, redaksi akan mempublikasikan hasil temuan lapangan dan meneruskannya ke Inspektorat Kabupaten Kuningan serta DPMD untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jamberama belum bisa ditemui awak media dan memberikan keterangan resmi terkait konfirmasi regulasi APBDes-DD TA.2024 Dan 2025.

Red & Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLSEK MARGAASIH HADIRI EVALUASI DAN SOSIALISASI TATA CARA PELAPORAN KOPERASI DESA
TANGGAPI VIDEO VIRAL DUGAAN PEMERASAN, KASAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI BERIKAN KLARIFIKASI RESMI
KASAT RESNARKOBA BANTAH DUGAAN PEMERASAN UANG, JELASKAN PROSEDUR REHABILITASI SESUAI ATURAN
*Polsek Margaasih Hadiri Evaluasi dan Sosialisasi Pelaporan Koperasi Desa*
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan, Wabup Pesawaran Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif
Wali Kota Subulussalam Sambut Jamaah Haji di Makkah , Ada Petugas PPIH Asal Singkil Subulussalam
Disdik Gelar O2SN, Kadis Ajak Peserta Bertanding dengan Sportif
MODUS TAWARKAN PROYEK KDMP, POLRES BOYOLALI TANGKAP LIMA PELAKU PENIPUAN RAIH UANG MILYARAN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:23 WIB

POLSEK MARGAASIH HADIRI EVALUASI DAN SOSIALISASI TATA CARA PELAPORAN KOPERASI DESA

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:14 WIB

TANGGAPI VIDEO VIRAL DUGAAN PEMERASAN, KASAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI BERIKAN KLARIFIKASI RESMI

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:05 WIB

KASAT RESNARKOBA BANTAH DUGAAN PEMERASAN UANG, JELASKAN PROSEDUR REHABILITASI SESUAI ATURAN

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

*Polsek Margaasih Hadiri Evaluasi dan Sosialisasi Pelaporan Koperasi Desa*

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:15 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan, Wabup Pesawaran Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

Berita Terbaru