*KUNINGAN, http://Kompas1.Id* –
Kantor Desa Jamberama, Kec. Selajambe, Kab. Kuningan kosong melompong saat didatangi tim lipsus http://Kompas1.Id pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 15.14 WIB.
Kedatangan awak media untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan mal-administrasi APBDes dan Dana Desa TA 2024-2025 tak membuahkan hasil. Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan seluruh kaur-kasi tidak berada di tempat.
“Pak Kuwu dan Ulis sudah pada pulang pak,” ujar penjaga desa singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih mencolok, bendera Merah Putih di halaman kantor desa tampak lusuh, kotor dibiarkan berkibar. Kondisi ini kontras dengan anggaran besar yang diterima Desa Jamberama setiap tahun.
Selain dari APBN dan APBD, desa ini juga menerima BANPROV Jabar Rp130 juta per tahun. Publik mempertanyakan, jika anggaran untuk pemerintahan berjalan lancar, mengapa simbol negara saja dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan.
Kepala Desa Jamberama sudah menjabat 3 periode sebagai Kepala Desa Jamberama. Lamanya masa jabatan seharusnya membuat pelayanan dan transparansi lebih baik. Kenyataannya, saat dimintai konfirmasi, kantor desa justru kosong.
Karena pejabat tidak ada di tempat, redaksi melayangkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi tertulis. Langkah ini sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1 tentang hak jawab.
Ada 6 poin yang diminta dijelaskan:
1. Rincian APBDes TA 2024-2025: pendapatan, belanja per bidang, SILPA, dan perubahan APBDes-DD.
2. Mekanisme & dokumen LPJ TA 2024-2025: berita acara musdes, bukti realisasi fisik dan keuangan, hasil evaluasi kecamatan.
3. Proses pengadaan barang/jasa: metode, nama penyedia, nilai kontrak, dan dokumentasi serah terima.
4. Penyaluran dana ketahanan pangan 20% dari DD: jenis kegiatan, penerima manfaat, volume, nilai, output dan outcome.
5. Penyaluran BLT-DD TA 2024-2025: jumlah KPM, besaran, periode salur, dan dasar penetapan.
6. Penggunaan Banprov Jabar TA 2024-2025: nilai, peruntukan, realisasi, dan laporan pertanggungjawaban.
Redaksi memberi waktu untuk tanggapan tertulis. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Desa Jamberama dan jajaran Terkait.
Jika tidak ada klarifikasi, redaksi akan mempublikasikan hasil temuan lapangan dan meneruskannya ke Inspektorat Kabupaten Kuningan serta DPMD untuk ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jamberama belum bisa ditemui awak media dan memberikan keterangan resmi terkait konfirmasi regulasi APBDes-DD TA.2024 Dan 2025.
Red & Tim.












