KASAT RESNARKOBA BANTAH DUGAAN PEMERASAN UANG, JELASKAN PROSEDUR REHABILITASI SESUAI ATURAN

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Keterangan resmi dari Kasat Resnarkoba terkait informasi yang beredar luas di media sosial:

Berita yang sedang viral saat ini telah kami klarifikasi secara internal kepada seluruh anggota unit. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, fakta yang terungkap sama sekali tidak sesuai dengan pemberitaan yang beredar. Tidak ada satu rupiah pun yang diterima oleh anggota kami dari pihak mana pun terkait penanganan kasus tersebut.

Yang sebenarnya terjadi adalah sebaliknya: pihak keluarga orang yang menjadi tersangka sempat menawarkan sejumlah uang sebesar Rp15.000.000 agar orang yang bersangkutan dapat segera dipulangkan pada hari itu juga. Namun, anggota kami menolak tawaran tersebut dengan tegas dan menyatakan bahwa proses hukum tetap akan dilaksanakan, termasuk kewajiban menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keluarganya sempat menawarkan untuk bisa dilepas hari itu juga dan dia menawarkan ke anggota kami ada uang Rp15.000.000, tapi anggota saya menyatakan bahwa tidak bisa karena kita akan tetap melakukan rehab,” jelas Kasat dalam penjelasannya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pihaknya selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa seluruh anggotanya telah diperintahkan dengan tegas, bahwa setiap penanganan terhadap tersangka yang hasil pemeriksaannya menunjukkan reaksi positif terhadap narkotika meskipun tanpa ditemukan barang bukti, tetap wajib diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penanganan korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Diskualifikasi 80–100 Calon Siswa SMPN di SPMB Kota Bandung: Manipulasi KK dan Piagam Palsu Paling Banyak Terjadi

Menurut ketentuan tersebut, rehabilitasi menjadi langkah utama yang harus ditempuh bagi orang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, asalkan tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Keputusan untuk menjalani rehabilitasi bukanlah hal yang bisa ditawar-tawar dengan uang, melainkan kewajiban dan hak bagi korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab negara terhadap pencegahan dan penanganan masalah narkotika.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta selalu memastikan keakuratan informasi dari sumber yang berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kerugian bagi pihak-pihak yang tidak bersalah.

JURNALIS        Hasbunah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jernihnya Air Landau Badai, Pesona Alam yang Mengajarkan Arti Menjaga Lingkungan
Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel
MAHASISWA UNPAD SERAHKAN KAJIAN KEKERASAN APARAT KEPADA KAPOLDA JABAR, INI TANGGAPAN IRJEN PIPIT RISMANTO
Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses
PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS
Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan
🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA
4 KEMAMPUAN INTI DALAM PROGRAM “JIAR MENGAJI” SMPN 1 ARJASARI BINAAN H. DENI PERMANA.
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Jernihnya Air Landau Badai, Pesona Alam yang Mengajarkan Arti Menjaga Lingkungan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:31 WIB

MAHASISWA UNPAD SERAHKAN KAJIAN KEKERASAN APARAT KEPADA KAPOLDA JABAR, INI TANGGAPAN IRJEN PIPIT RISMANTO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:53 WIB

PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS

Berita Terbaru

Berita

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:12 WIB