KASAT RESNARKOBA BANTAH DUGAAN PEMERASAN UANG, JELASKAN PROSEDUR REHABILITASI SESUAI ATURAN

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Keterangan resmi dari Kasat Resnarkoba terkait informasi yang beredar luas di media sosial:

Berita yang sedang viral saat ini telah kami klarifikasi secara internal kepada seluruh anggota unit. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, fakta yang terungkap sama sekali tidak sesuai dengan pemberitaan yang beredar. Tidak ada satu rupiah pun yang diterima oleh anggota kami dari pihak mana pun terkait penanganan kasus tersebut.

Yang sebenarnya terjadi adalah sebaliknya: pihak keluarga orang yang menjadi tersangka sempat menawarkan sejumlah uang sebesar Rp15.000.000 agar orang yang bersangkutan dapat segera dipulangkan pada hari itu juga. Namun, anggota kami menolak tawaran tersebut dengan tegas dan menyatakan bahwa proses hukum tetap akan dilaksanakan, termasuk kewajiban menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keluarganya sempat menawarkan untuk bisa dilepas hari itu juga dan dia menawarkan ke anggota kami ada uang Rp15.000.000, tapi anggota saya menyatakan bahwa tidak bisa karena kita akan tetap melakukan rehab,” jelas Kasat dalam penjelasannya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pihaknya selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa seluruh anggotanya telah diperintahkan dengan tegas, bahwa setiap penanganan terhadap tersangka yang hasil pemeriksaannya menunjukkan reaksi positif terhadap narkotika meskipun tanpa ditemukan barang bukti, tetap wajib diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penanganan korban penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Dua Raperda Bukti Komitmen Pemkab Bandung Bangun Ekonomi Inklusif

Menurut ketentuan tersebut, rehabilitasi menjadi langkah utama yang harus ditempuh bagi orang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, asalkan tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Keputusan untuk menjalani rehabilitasi bukanlah hal yang bisa ditawar-tawar dengan uang, melainkan kewajiban dan hak bagi korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab negara terhadap pencegahan dan penanganan masalah narkotika.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta selalu memastikan keakuratan informasi dari sumber yang berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kerugian bagi pihak-pihak yang tidak bersalah.

JURNALIS        Hasbunah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komdigi Godok Re-Registrasi Media Sosial, Pengguna Wajib Cantumkan Nomor Telepon
Bupati Monadi Resmi Tunjuk Maya Novefri sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci
Polsek Margaasih Gelar Police Go To School di SMPN 2 Margaasih*
POLSEK MARGAASIH HADIRI EVALUASI DAN SOSIALISASI TATA CARA PELAPORAN KOPERASI DESA
TANGGAPI VIDEO VIRAL DUGAAN PEMERASAN, KASAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI BERIKAN KLARIFIKASI RESMI
*Polsek Margaasih Hadiri Evaluasi dan Sosialisasi Pelaporan Koperasi Desa*
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan, Wabup Pesawaran Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif
Wali Kota Subulussalam Sambut Jamaah Haji di Makkah , Ada Petugas PPIH Asal Singkil Subulussalam
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:59 WIB

Komdigi Godok Re-Registrasi Media Sosial, Pengguna Wajib Cantumkan Nomor Telepon

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:55 WIB

Bupati Monadi Resmi Tunjuk Maya Novefri sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:35 WIB

Polsek Margaasih Gelar Police Go To School di SMPN 2 Margaasih*

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:23 WIB

POLSEK MARGAASIH HADIRI EVALUASI DAN SOSIALISASI TATA CARA PELAPORAN KOPERASI DESA

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:14 WIB

TANGGAPI VIDEO VIRAL DUGAAN PEMERASAN, KASAT RESNARKOBA POLRES METRO BEKASI BERIKAN KLARIFIKASI RESMI

Berita Terbaru