KOMPAS1.ID
BEKASI – Beredarnya video dan informasi di media sosial yang menuding adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mendapat tanggapan langsung dari pimpinan. Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., memberikan penjelasan resmi sekaligus meluruskan fakta di hadapan awak media, Senin (18/5/2026).
Klarifikasi ini disampaikan guna menjawab keresahan masyarakat serta menghindari berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. AKBP Hannry menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan klarifikasi mendalam kepada seluruh anggota yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, dipastikan bahwa tudingan yang menyebut anggota meminta uang kepada pihak keluarga tidak benar sama sekali. “Sampai berita itu viral, tidak satu rupiah pun yang diterima anggota kami sesuai pemberitaan. Justru yang terjadi adalah sebaliknya,” tegas AKBP Hannry.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pihak keluarga tersangka sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta dengan harapan orang yang bersangkutan dapat segera dipulangkan pada hari itu juga. Namun tawaran tersebut ditolak tegas oleh anggota yang bertugas. Anggota menyampaikan bahwa pemulangan tidak bisa dilakukan, karena proses hukum tetap berjalan dan tersangka akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keluarga sempat menawarkan uang agar bisa dilepas hari itu juga, tapi anggota saya bilang tidak bisa. Kami akan tetap lakukan rehab. Kalau mau minta tolong, bicarakan soal proses rehabilitasinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Hannry menegaskan bahwa setiap penanganan kasus yang dilakukan pihaknya selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika, telah diperintahkan kepada seluruh anggota bahwa tersangka yang hasil pemeriksaannya positif menggunakan narkotika meskipun tanpa ditemukan barang bukti, tetap wajib diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010.
“Intinya tidak ada permintaan uang dari pihak kami. Keluarga yang justru menawarkan, tapi kami tolak. Semua proses kami lakukan sesuai aturan, tidak ada tawar-menawar dengan uang,” tandasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat diharapkan selalu mencari sumber informasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak yang tidak bersalah.
AKBP Hannry menegaskan komitmen pihaknya untuk selalu bertindak profesional, transparan, dan mengedepankan hukum dalam setiap penanganan kasus guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Jurnalis Hasbuna













