520 Narapidana Mendapatkan Remisi Pengurangan Masa hukuman di Lapas Kelas II A Subang

- Penulis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang Kompas1.id
Hari Raya Idul Fitri 1447 H menjadi momen penuh haru sekaligus harapan bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Subang. Di saat umat Muslim merayakan kemenangan, kabar bahagia juga datang dari balik jeruji besi.

Sebanyak 520 narapidana resmi menerima remisi (pengurangan masa hukuman) usai pelaksanaan Shalat Id, Sabtu (21/3/2026). Bahkan, momen ini menjadi titik balik bagi sebagian napi, karena dua orang langsung dinyatakan bebas!

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro. Ia menegaskan bahwa remisi bukan diberikan secara sembarangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Remisi ini hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Dari total penerima:
• 343 orang merupakan kasus pidana umum
• 177 orang kasus narkotika
• Tidak ada napi kasus korupsi dan terorisme yang menerima remisi

Baca Juga:  *Polres Ogan Ilir Musnahkan 4,2 Kilogram Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp5,4 Miliar selamatkan 20.000 jiwa dari bahaya Narkoba*

Mayoritas mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa hukuman) dengan rincian:
• 15 hari: 110 orang
• 1 bulan: 353 orang
• 1 bulan 15 hari: 43 orang
• 2 bulan: 10 orang

Sementara itu, 4 orang mendapatkan Remisi Khusus II, dengan dua di antaranya langsung bebas, dan dua lainnya masih menjalani masa subsider.

Menurut Gatot, remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap para warga binaan.

“Ini adalah apresiasi bagi mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan. Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.

Suasana haru pun menyelimuti lapangan Lapas saat kegiatan ditutup dengan ramah tamah. Bagi para napi, Lebaran kali ini bukan sekadar perayaan, tapi juga secercah harapan untuk memulai hidup baru. ***Red

Satu tanggapan untuk “520 Narapidana Mendapatkan Remisi Pengurangan Masa hukuman di Lapas Kelas II A Subang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi
OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA
*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*
*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*
KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Narkotika Di Babelan
SATRESNARKOBA POLRES METRO BEKASI KEMBANGKAN KASUS SABU, HAMPIR 50 GRAM DISEMBUNYIKAN DI DALAM SPEAKER BLUETOOTH
Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Jual Kendaraan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:59 WIB

Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi

Rabu, 23 September 2026 - 10:45 WIB

OPERASI NILA JAYA: POLRES METRO BEKASI KOTA AMANKAN 74 TERSANGKA, RIBUAN BUTIR OBAT KERAS DAN NARKOBA DISITA

Senin, 21 September 2026 - 05:31 WIB

*Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Pencurian 18 Tabung Gas, Satu Pelaku Masih Jalani Hukuman*

Minggu, 20 September 2026 - 14:00 WIB

*65 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Terduga Pengedar*

Jumat, 18 September 2026 - 01:07 WIB

KEPALA DESA PARIGIMULYA DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI, DIDUGA RAMPAS RATUSAN MILIAR DARI PROYEK KAWASAN INDUSTRI

Berita Terbaru