520 Narapidana Mendapatkan Remisi Pengurangan Masa hukuman di Lapas Kelas II A Subang

- Penulis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang Kompas1.id
Hari Raya Idul Fitri 1447 H menjadi momen penuh haru sekaligus harapan bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Subang. Di saat umat Muslim merayakan kemenangan, kabar bahagia juga datang dari balik jeruji besi.

Sebanyak 520 narapidana resmi menerima remisi (pengurangan masa hukuman) usai pelaksanaan Shalat Id, Sabtu (21/3/2026). Bahkan, momen ini menjadi titik balik bagi sebagian napi, karena dua orang langsung dinyatakan bebas!

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro. Ia menegaskan bahwa remisi bukan diberikan secara sembarangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Remisi ini hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Dari total penerima:
• 343 orang merupakan kasus pidana umum
• 177 orang kasus narkotika
• Tidak ada napi kasus korupsi dan terorisme yang menerima remisi

Baca Juga:  Di Tengah Kebahagiaan Akad Nikah, Pria Asal Garut Justru Dijemput Polisi Terkait Kasus Pencurian Kendaraan

Mayoritas mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa hukuman) dengan rincian:
• 15 hari: 110 orang
• 1 bulan: 353 orang
• 1 bulan 15 hari: 43 orang
• 2 bulan: 10 orang

Sementara itu, 4 orang mendapatkan Remisi Khusus II, dengan dua di antaranya langsung bebas, dan dua lainnya masih menjalani masa subsider.

Menurut Gatot, remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap para warga binaan.

“Ini adalah apresiasi bagi mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan. Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.

Suasana haru pun menyelimuti lapangan Lapas saat kegiatan ditutup dengan ramah tamah. Bagi para napi, Lebaran kali ini bukan sekadar perayaan, tapi juga secercah harapan untuk memulai hidup baru. ***Red

Satu tanggapan untuk “520 Narapidana Mendapatkan Remisi Pengurangan Masa hukuman di Lapas Kelas II A Subang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS
Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Komplotan Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Sumedang, Disertai Senjata Revolver
Banteng Garut Mulai Mengamuk! PDIP Bidik Hingga 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Pilot Malaysia Ditangkap di Soetta Terkait Penyelundupan 25 Kg Ekstasi, Jalur Khusus Kru Penerbangan Jadi Sorotan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:34 WIB

10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:40 WIB

Temuan 995 Senjata di Ruangan Eks Ketua Yayasan, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berita Terbaru