520 Narapidana Mendapatkan Remisi Pengurangan Masa hukuman di Lapas Kelas II A Subang

- Penulis

Sabtu, 21 Maret 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang Kompas1.id
Hari Raya Idul Fitri 1447 H menjadi momen penuh haru sekaligus harapan bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Subang. Di saat umat Muslim merayakan kemenangan, kabar bahagia juga datang dari balik jeruji besi.

Sebanyak 520 narapidana resmi menerima remisi (pengurangan masa hukuman) usai pelaksanaan Shalat Id, Sabtu (21/3/2026). Bahkan, momen ini menjadi titik balik bagi sebagian napi, karena dua orang langsung dinyatakan bebas!

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro. Ia menegaskan bahwa remisi bukan diberikan secara sembarangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Remisi ini hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Dari total penerima:
• 343 orang merupakan kasus pidana umum
• 177 orang kasus narkotika
• Tidak ada napi kasus korupsi dan terorisme yang menerima remisi

Baca Juga:  Kurang 24 Jam Ungkap Curanmor, Polresta Mataram Tangkap Pemuda 21 Tahun yang Terlibat Belasan Kasus Pencurian

Mayoritas mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa hukuman) dengan rincian:
• 15 hari: 110 orang
• 1 bulan: 353 orang
• 1 bulan 15 hari: 43 orang
• 2 bulan: 10 orang

Sementara itu, 4 orang mendapatkan Remisi Khusus II, dengan dua di antaranya langsung bebas, dan dua lainnya masih menjalani masa subsider.

Menurut Gatot, remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap para warga binaan.

“Ini adalah apresiasi bagi mereka yang benar-benar menunjukkan perubahan. Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.

Suasana haru pun menyelimuti lapangan Lapas saat kegiatan ditutup dengan ramah tamah. Bagi para napi, Lebaran kali ini bukan sekadar perayaan, tapi juga secercah harapan untuk memulai hidup baru. ***Red

Satu tanggapan untuk “520 Narapidana Mendapatkan Remisi Pengurangan Masa hukuman di Lapas Kelas II A Subang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya
Mantan Kaur Keuangan Desa Ditahan, Kuras Dana Desa Rp646 Juta untuk Beli Hadiah Virtual di TikTok
Pelaku Sadis Penyekapan Yuvita Ditangkap di Majalaya oleh Polda Jabar
PELAKU PENGANIAYAAN TOPIK HIDAYAT YANG BERLARIAN DARI KASUS KEKERASAN BERHASIL DIAMANKAN TIM RESMOB PRIANGAN POLDA JABAR
Kabur Setelah Menusuk Korban, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut
Polda Jabar Kerahkan Kekuatan Penuh Buru Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan & Penganiayaan Selama 3 Tahu
Berita: Pelaku Penyekapan & Penganiayaan Keji di Cileunyi Dikejar Polisi
TERSANGKA PENYIRAMAN AIR AKI TERHADAP DUA ANAK DI SUMEDANG DITAHAN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:10 WIB

Ungkap Markas Judi Online di Hayam Wuruk, Bareskrim Tetapkan 287 WNA Jadi Tersangka; Didorong Usut Sampai Akarnya

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:24 WIB

Mantan Kaur Keuangan Desa Ditahan, Kuras Dana Desa Rp646 Juta untuk Beli Hadiah Virtual di TikTok

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:49 WIB

Pelaku Sadis Penyekapan Yuvita Ditangkap di Majalaya oleh Polda Jabar

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:45 WIB

PELAKU PENGANIAYAAN TOPIK HIDAYAT YANG BERLARIAN DARI KASUS KEKERASAN BERHASIL DIAMANKAN TIM RESMOB PRIANGAN POLDA JABAR

Senin, 22 Juni 2026 - 00:10 WIB

Kabur Setelah Menusuk Korban, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut

Berita Terbaru