Hak & Batas Wewenang Polisi Saat Razia: Kunci Motor Dicabut dan STNK Disita, Bagaimana

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Pertanyaan ini kerap muncul di lapangan karena praktik “cabut kunci” dan penyitaan STNK sering memicu perdebatan. Berikut penjelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

1️⃣ Soal Petugas Mencabut Kunci Motor Secara prinsip, tindakan mencabut kunci motor secara paksa tidak dibenarkan jika tidak ada alasan yang mendesak. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, petugas saat melakukan Pemeriksaan wajib: Bersikap sopan dan humanis Menunjukkan identitas diri Menjelaskan maksud dan alasan pemeriksaan Kapan bisa dibenarkan?

Dalam kondisi tertentu, petugas dapat menggunakan diskresi untuk mencegah pengendara melarikan diri yang berpotensi membahayakan keselamatan. Namun, jika pengendara kooperatif dan sudah menghentikan kendaraan dengan baik, tindakan mencabut kunci dapat dinilai berlebihan. Tanggung jawab hukum: Jika terjadi kerusakan akibat tindakan tersebut, petugas tetap bertanggung jawab atas barang yang berada dalam penguasaannya.

2️⃣ Penyitaan STNK, Apakah Sah?

Untuk penyitaan STNK, jawabannya: boleh, asalkan memenuhi ketentuan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 260 ayat (1), polisi berwenang untuk: Menghentikan dan memeriksa kendaraan Menyita STNK, SIM, bahkan kendaraan sebagai barang bukti pelanggaran Syarat penyitaan yang sah: Ada pelanggaran lalu lintas yang terbukti.

Petugas memberikan surat tilang sebagai tanda bukti penyitaan
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas resmi dan, dalam razia, dilengkapi surat perintah tugas
Tanpa surat tilang atau bukti resmi, penyitaan dapat dipertanyakan keabsahannya.

3️⃣ Sikap yang Tepat Saat Diperiksa
Agar situasi tetap kondusif:

✔️ Hentikan kendaraan dan matikan mesin sendiri
✔️ Bersikap tenang dan kooperatif
✔️ Jika ragu, Anda berhak menanyakan identitas atau surat tugas
✔️ Dokumentasikan secara wajar bila ada dugaan pelanggaran prosedur

Apabila merasa dirugikan, Anda dapat melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*DAMKARMATAN UPTD SELATAN TUAI APRESIASI BERKAT RESPONS CEPAT BNDU WARGA YANG TERKUNCI DI LUAR RUKO*
Siswa SMAN 1 Margahayu Tinggalkan Rumah, Keluarga Harap Ghilmi Segera Pulang Redaktur
Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027
PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat
35 Siswa SD Negeri Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Olahan Telur Ditemukan Mengandung Bakteri E. coli Berlebih
Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kabid TIK dan 13 Kapolres, Langkah Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan
Hadiri Pembinaan PPIU Jabar 2026, PT SKL Ciamis Tegaskan Komitmen Pelayanan Jamaah Sesuai Regulasi
Walikota Rasyid Bancin Tinjau Seleksi SNT 1 Subulussalam: Terbuka untuk Semua Kalangan dan Ditanggung Penuh Negara
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:46 WIB

*DAMKARMATAN UPTD SELATAN TUAI APRESIASI BERKAT RESPONS CEPAT BNDU WARGA YANG TERKUNCI DI LUAR RUKO*

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:42 WIB

Siswa SMAN 1 Margahayu Tinggalkan Rumah, Keluarga Harap Ghilmi Segera Pulang Redaktur

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:11 WIB

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:53 WIB

PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:32 WIB

35 Siswa SD Negeri Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Olahan Telur Ditemukan Mengandung Bakteri E. coli Berlebih

Berita Terbaru