Transaksi Obat Keras Terbatas Terbongkar di Cibatu, Ratusan Butir Diamankan Polisi

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Garut | Aktivitas transaksi obat-obatan keras terbatas di wilayah Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, berhasil dibongkar jajaran Polsek Cibatu Polres Garut. Dua orang diamankan polisi saat diduga tengah melakukan transaksi obat-obatan tersebut.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Cibatu terkait dugaan adanya aktivitas jual beli obat keras terbatas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., bersama sejumlah anggota langsung melakukan pengamatan di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas mendapati seorang terduga penjual dan pembeli yang diduga sedang melakukan transaksi. Polisi kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dari tangan terduga penjual berinisial I (27), warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh, polisi menemukan ratusan butir obat keras terbatas yang diduga akan diedarkan.

Barang bukti yang diamankan antara lain 500 butir Heximer, 305 butir Tramadol, 15 butir Double Y, 20 butir Trihex, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Baca Juga:  Kapolres dan Ketua Bhayangkari Berikan Pembinanan dan Arahan Kepada Polwan Polres Way Kanan

Sementara dari terduga pembeli berinisial ADF (27), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, petugas menemukan 5 butir Tramadol dan 5 butir Double Y.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga penjual diduga menjalankan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut dengan modus menjadikan warung sebagai tempat transaksi.

Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cibatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas di wilayah hukum Polsek Cibatu. Rabu (16/9/2026).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

 

Wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Audiensi dengan Kalapas Kotabumi
Tingkatkan Sinergitas, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Gelar Audiensi Bersama Kalapas
Soreang Gelar FTBI 2026 untuk Seleksi ke Tingkat Kabupaten Bandung
Satu Tetes Darah, Satu Aksi Nyata dalam Napas Kehidupan bagi Semua.
Satu Tetes Darah, Satu Aksi Nyata dalam Napas Kehidupan bagi Semua.
Gudang Mebel di Bojong Pekalongan Terbakar Dini Hari, Api Merembet ke Tiga Rumah Korbankan Kerugian Rp 500 Juta
Dinas Perhubungan Aceh Singkil Gelar Hari Perhubungan Nasional (HARHUBNAS)
ANTE MORTEM & SAMPEL DNA DIAMBIL, POLRES GARUT TEKAN PROSES IDENTIFIKASI KORBAN KAPAL VIRGO 8
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 05:29 WIB

Tingkatkan Sinergitas dan Keterbukaan Informasi, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Audiensi dengan Kalapas Kotabumi

Kamis, 17 September 2026 - 05:24 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Tim Media DPC SPRI Lampung Utara Gelar Audiensi Bersama Kalapas

Kamis, 17 September 2026 - 05:11 WIB

Soreang Gelar FTBI 2026 untuk Seleksi ke Tingkat Kabupaten Bandung

Kamis, 17 September 2026 - 05:08 WIB

Satu Tetes Darah, Satu Aksi Nyata dalam Napas Kehidupan bagi Semua.

Kamis, 17 September 2026 - 04:29 WIB

Satu Tetes Darah, Satu Aksi Nyata dalam Napas Kehidupan bagi Semua.

Berita Terbaru