Kompas1.id
Bandung, 16 September 2026** — Kantor Pertanahan Kota Bandung bersama **Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Bandung** melaksanakan **Sosialisasi Sinergi Kebijakan 10 Hari Pelayanan Peralihan Hak Sertipikat** sebagai bagian dari pelaksanaan **Kegiatan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari**.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di **Hotel Luminor Bandung**, diikuti oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bandung.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, **Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H.**, turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, **Hasan Basri Natamenggala, S.H., M.H.**, dalam kegiatan tersebut. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat hadir untuk memberikan sambutan, pengarahan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
### **Menyamakan Pemahaman dan Memperkuat Koordinasi**
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada Kantor Pertanahan dan PPAT mengenai **mekanisme, tahapan, persyaratan, serta pembagian peran dalam pelaksanaan pelayanan peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari**.
Selain itu, kegiatan ini menjadi forum koordinasi untuk mengidentifikasi dan membahas berbagai hal yang berpotensi menjadi kendala dalam proses pelayanan. Dengan adanya pemahaman yang selaras sejak tahap awal, diharapkan proses penyampaian berkas, pemeriksaan kelengkapan, pemrosesan layanan, hingga penyelesaian peralihan hak dapat berlangsung secara lebih terkoordinasi.
Sinergi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat komunikasi antara PPAT dengan Kantor Pertanahan, sehingga apabila terdapat kekurangan atau permasalahan dalam proses pelayanan, dapat segera dikomunikasikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
### **Hasil yang Diharapkan dari Sosialisasi**
Melalui kegiatan ini, terdapat beberapa hasil yang menjadi fokus bersama, yaitu:
1. **Tercapainya kesamaan pemahaman** antara Kantor Pertanahan Kota Bandung dan PPAT mengenai kebijakan pelayanan peralihan hak dengan target penyelesaian 10 hari.
2. **Terbangunnya pola koordinasi yang lebih efektif** antara PPAT dan Kantor Pertanahan dalam setiap tahapan proses peralihan hak.
3. **Teridentifikasinya potensi kendala pelayanan** yang dapat memengaruhi proses penyelesaian, sehingga dapat dilakukan langkah antisipasi dan tindak lanjut secara lebih cepat.
4. **Mendorong kelengkapan dan ketepatan dokumen sejak awal**, sehingga proses pemeriksaan dan pengolahan berkas dapat berjalan lebih optimal.
5. **Memperkuat komitmen bersama terhadap percepatan pelayanan**, dengan tetap memperhatikan ketepatan administrasi, kesesuaian prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. **Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat**, khususnya dalam memberikan proses peralihan hak yang lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian mengenai tahapan pelayanan.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun **komitmen bersama antara Kantor Pertanahan Kota Bandung dan PPAT** dalam mendukung implementasi PERINTIS 10 Hari. Percepatan pelayanan tidak hanya membutuhkan kesiapan internal Kantor Pertanahan, tetapi juga sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.
Dengan adanya kesamaan pemahaman dan koordinasi yang lebih kuat, pelaksanaan pelayanan diharapkan dapat berjalan secara lebih efektif dari hulu hingga hilir. Hal tersebut mencakup kesiapan dokumen oleh pemohon melalui PPAT, proses penerimaan dan pemeriksaan oleh Kantor Pertanahan, hingga penyelesaian pelayanan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Bandung berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan PPAT dan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang **cepat, tepat, transparan, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat**.
Melalui PERINTIS 10 Hari, Kantor Pertanahan Kota Bandung bersama PPAT Kota Bandung terus membangun ekosistem pelayanan yang semakin terintegrasi, dengan mengedepankan **sinergi, kepastian prosedur, dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Ajang











