KOMPAS1.ID
BANDUNG 7 September 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 119/KS.01.01/DINKES terkait kesiapsiagaan dan perlindungan kesehatan masyarakat menghadapi potensi dampak erupsi serta sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tertanggal 6 September 2026 ini memuat sejumlah instruksi penting untuk Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) serta imbauan langsung bagi seluruh warga Jawa Barat.
Langkah Siaga Instansi Pemerintah
Melalui edaran tersebut, Gubernur menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat untuk menggerakkan dinas-dinas terkait:
Dinas Kesehatan: Mengaktifkan kesiapsiagaan di Puskesmas, rumah sakit, dan pos kesehatan. Menjamin ketersediaan tenaga medis, ambulans, oksigen, obat-obatan, serta APD/masker. Selain itu, Dinkes diwajibkan melakukan pemantauan harian terhadap potensi gangguan pernapasan, iritasi mata, maupun dampak kesehatan lainnya.
Dinas Pendidikan: Menyiapkan opsi pembelajaran secara daring (online) dari rumah untuk wilayah yang terdampak sebaran abu vulkanik tinggi, serta menghentikan sementara aktivitas belajar di luar ruangan.
BPBD: Mempersiapkan posko penanganan, lokasi pengungsian yang aman, serta memperkuat koordinasi penanggulangan bencana di lapangan.
Dinas Lingkungan Hidup & BMKG: Melakukan pemantauan berkala terhadap kualitas udara, khususnya tingkat partikel PM2,5 dan PM10.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Sosial: Memberikan perlindungan ekstra bagi kelompok rentan, seperti bayi, anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta pekerja luar ruangan.
Dinas Perhubungan, Satpol PP, & Dinas PU: Menjaga keselamatan lalu lintas serta membersihkan jalan dan fasilitas umum dari debu vulkanik menggunakan metode basah agar abu tidak kembali beterbangan.
Panduan Panduan & Imbauan untuk Masyarakat
Untuk meminimalkan risiko kesehatan, masyarakat diimbau agar mematuhi panduan berikut:
Tetap Tenang: Hindari panik dan selalu pantau informasi resmi dari pemerintah.
Kurangi Aktivitas Luar Ruangan: Tetap berada di dalam rumah jika tidak ada urusan mendesak, terutama di daerah dengan paparan abu pekat.
Gunakan Pelindung Diri: Gunakan masker (diutamakan jenis KN95) yang menutup hidung dan mulut dengan rapat, serta gunakan kacamata saat berada di luar rumah.
Cara Membersihkan Abu: Siram/basahi abu vulkanik dengan air terlebih dahulu sebelum dibersihkan agar debu tidak terhirup.
Lindungi Makanan dan Air: Tutup rapat wadah penyimpanan air bersih dan makanan agar tidak terkontaminasi abu.
Segera Berobat: Jika mengalami gejala seperti sesak napas, nyeri dada, iritasi mata, atau gangguan kulit setelah terpapar abu, segera datangi fasilitas kesehatan terdekat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan agar seluruh pihak berkoordinasi secara aktif dan cepat tanggap dalam menghadapi perkembangan situasi di lapangan.
Bob Hariawan. Kabiro Kota Bandung









