
Subulussalam, kompas1 i d
pemilihan Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, diduga kuat diwarnai kecurangan dan pelanggaran prosedur yang berlaku. Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik yang mencurigakan, termasuk dugaan satu pemilih dapat memberikan suara hingga dua kali dengan alasan mewakili anggota keluarga yang sakit .
Kecurigaan juga mengarah pada dugaan kerja sama tidak sehat antara pihak kandidat tertentu dengan panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Diindikasikan sejumlah panitia belum memahami secara utuh aturan dan undang-undang penyelenggaraan Pilkades, sehingga membiarkan pelanggaran hak pilih tersebut terjadi .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan konfirmasi media melalui pesan singkat kepada Ketua KPPS Desa Bangun Sari, dugaan praktik tersebut dibenarkan. Pihaknya menyebut hal itu terjadi atas dasar kesepakatan antara saksi pasangan calon dan pengawas kecamatan .
Namun, kesepakatan itu ternyata tidak disetujui oleh semua pihak. Salah satu tokoh masyarakat yang enggan menyebutkan namanya mengaku menyaksikan instansi terkait justru menolak menandatangani persetujuan tersebut karena dianggap melanggar aturan main Pilkades. Meski demikian, praktik perwakilan suara itu tetap dilaksanakan .
“Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa warga yang berhalangan hadir dalam jumlah banyak tidak diizinkan mewakili keluarganya, sementara kasus tertentu justru dipersilakan? Ini terlihat sangat berat sebelah,” ungkap sumber tersebut .
Praktik memberi suara lebih dari satu kali merupakan pelanggaran berat dan terancam sanksi pidana. Sesuai Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang sengaja mengaku sebagai orang lain atau memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp18.000.000 .
Terkait dugaan pelanggaran ini, Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 berencana melaporkan kasus tersebut ke, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Subulussalam, guna menuntut kejelasan dan keadilan .
Reporter/Ramona











