Berita: Pemilihan Kepala Desa Bangun Sari Diduga Sarat Kecurangan dan Pelanggaran Aturan

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, kompas1 i d
pemilihan Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, diduga kuat diwarnai kecurangan dan pelanggaran prosedur yang berlaku. Temuan di lapangan menunjukkan adanya praktik yang mencurigakan, termasuk dugaan satu pemilih dapat memberikan suara hingga dua kali dengan alasan mewakili anggota keluarga yang sakit .

Kecurigaan juga mengarah pada dugaan kerja sama tidak sehat antara pihak kandidat tertentu dengan panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Diindikasikan sejumlah panitia belum memahami secara utuh aturan dan undang-undang penyelenggaraan Pilkades, sehingga membiarkan pelanggaran hak pilih tersebut terjadi .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan konfirmasi media melalui pesan singkat kepada Ketua KPPS Desa Bangun Sari, dugaan praktik tersebut dibenarkan. Pihaknya menyebut hal itu terjadi atas dasar kesepakatan antara saksi pasangan calon dan pengawas kecamatan .

Namun, kesepakatan itu ternyata tidak disetujui oleh semua pihak. Salah satu tokoh masyarakat yang enggan menyebutkan namanya mengaku menyaksikan instansi terkait justru menolak menandatangani persetujuan tersebut karena dianggap melanggar aturan main Pilkades. Meski demikian, praktik perwakilan suara itu tetap dilaksanakan .

Baca Juga:  Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook

“Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa warga yang berhalangan hadir dalam jumlah banyak tidak diizinkan mewakili keluarganya, sementara kasus tertentu justru dipersilakan? Ini terlihat sangat berat sebelah,” ungkap sumber tersebut .

Praktik memberi suara lebih dari satu kali merupakan pelanggaran berat dan terancam sanksi pidana. Sesuai Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang sengaja mengaku sebagai orang lain atau memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp18.000.000 .

Terkait dugaan pelanggaran ini, Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 berencana melaporkan kasus tersebut ke, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Subulussalam, guna menuntut kejelasan dan keadilan .

Reporter/Ramona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lampung Utara, Lantik 16 Pejabat Eselon II, Tekankan Birokrasi Harus Bergerak dan Melayani
KECAMATAN BOJONGLOA KALER GELAR KONSULTASI PSIKOLOGI GRATIS, WARGA BISA CURHAT DAN MENDAPATKAN PENDAMPINGAN
KTP Dicatut untuk Judi Online, Gubernur Jateng Sambangi Lansia di Kayugeritan
Lantik 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Hamartoni: Jadilah Motor Penggerak Birokrasi yang Melayani Masyarakat
JANJI PENGEMBALIAN DANA TAK KUNJUNG DIPENUHI, DUGAAN PERSOALAN IWAN RAHMAT KASI TRANTIB KEC. BOJONGLOA KALER KEMBALI DISOROT
Panen Raya Lumbung Pangan Baznas Pesawaran Dorong Zakat Produktif dan Kemandirian Petani
Pelantikan dan Pengukuhan LASQI Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030, Zaenal Ma’ruf Terpilih sebagai Ketua
Kankan Taufik Barnawan S.IP Resmi Jabat Plt Camat Baleendah dan Camat Bojongsoang.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 03:14 WIB

Bupati Lampung Utara, Lantik 16 Pejabat Eselon II, Tekankan Birokrasi Harus Bergerak dan Melayani

Jumat, 4 September 2026 - 02:47 WIB

KECAMATAN BOJONGLOA KALER GELAR KONSULTASI PSIKOLOGI GRATIS, WARGA BISA CURHAT DAN MENDAPATKAN PENDAMPINGAN

Jumat, 4 September 2026 - 02:42 WIB

KTP Dicatut untuk Judi Online, Gubernur Jateng Sambangi Lansia di Kayugeritan

Jumat, 4 September 2026 - 02:38 WIB

Berita: Pemilihan Kepala Desa Bangun Sari Diduga Sarat Kecurangan dan Pelanggaran Aturan

Jumat, 4 September 2026 - 01:47 WIB

Lantik 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Hamartoni: Jadilah Motor Penggerak Birokrasi yang Melayani Masyarakat

Berita Terbaru