KOMPAS1.ID
BANDUNG — Persoalan dugaan dana pekerjaan yang melibatkan Iwan Rahmat, yang disebut sebagai petugas Trantib Kecamatan Bojongloa Kaler, kembali menjadi sorotan. Hingga berita ini diturunkan, dana milik seorang warga berinisial H.D. yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan pada 31 Agustus 2026, disebut belum juga dikembalikan.
H.D. menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu itikad baik dari Iwan Rahmat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, hingga 3 September 2026, janji pengembalian dana tersebut belum terealisasi.
Persoalan ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan tawaran pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). H.D. berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, apabila tidak ada penyelesaian dan pengembalian dana sesuai kesepakatan, pihak korban menyatakan mempertimbangkan untuk membawa persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang, termasuk kemungkinan melaporkannya kepada kepolisian.
Selain itu, muncul pula informasi bahwa dugaan persoalan serupa disebut tidak hanya dialami oleh H.D. Informasi yang diterima menyebutkan adanya pihak lain yang mengaku mengalami persoalan dengan Iwan Rahmat, bahkan disebut-sebut salah satunya merupakan keponakan dari Camat Kecamatan Bojongloa Kaler.
Informasi tersebut masih perlu dilakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Karena itu, pihak-pihak yang merasa menjadi korban diharapkan dapat menyampaikan bukti serta laporan secara resmi kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak menutup kemungkinan, apabila laporan dan bukti yang disampaikan semakin banyak, persoalan ini juga akan menjadi perhatian lebih luas, termasuk kemungkinan disampaikannya laporan atau pengaduan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun instansi terkait sesuai kewenangannya.
Sementara itu, pihak Kecamatan Bojongloa Kaler disebut telah menyerahkan keputusan mengenai langkah selanjutnya kepada pihak yang merasa dirugikan. Artinya, apabila korban memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, hal tersebut menjadi hak pihak yang bersangkutan.
Kompas1.id akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang klarifikasi kepada Iwan Rahmat maupun pihak Kecamatan Bojongloa Kaler untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawabnya.
Catatan: Identitas, status kepegawaian, serta dugaan adanya korban lain perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi sebelum dijadikan kesimpulan. Pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi dan dugaan yang masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
ILHAM PIKOLO
KAPERWIL JAWA BARAT










