
BANDUNG, 9 Agustus 2026 — Seringkali saat memarkirkan kendaraan di mal, gedung perkantoran, atau pusat perbelanjaan, kita melihat papan pengumuman bertuliskan: “Segala Kerusakan Barang & Kehilangan Bukan Menjadi Tanggung Jawab Pengelola Parkir.” Banyak konsumen menganggap kalimat tersebut mutlak dan pasrah saat terjadi kehilangan kendaraan maupun barang berharga di dalam area parkir. Namun, secara hukum Indonesia, klausula tersebut sebenarnya tergolong ilegal dan batal demi hukum.
Pengelola parkir yang masih nekat memasang papan peringatan pelepasan tanggung jawab tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda.
1. Landasan Hukum: Dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen
Tulisan pelepasan tanggung jawab secara sepihak oleh pelaku usaha disebut sebagai Klausula Baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha dilarang menyatakan pengalihan tanggung jawab atas barang/jasa yang ditawarkan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.”
Sesuai Pasal 18 ayat (3) UUPK, setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Artinya, secara legalitas papan peringatan tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak berlaku.
2. Putusan Mahkamah Agung: Kendaraan Hilang Adalah Tanggung Jawab Pengelola
Layanan parkir berbayar merupakan bentuk perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, pengelola parkir memiliki kewajiban menjaga keamanan barang yang dititipkan.
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) melalu Putusan MA No. 3410 K/Pdt/1999 menguatkan posisi konsumen. MA menegaskan bahwa jika terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir berbayar, maka pengelola parkir telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan wajib mengganti kerugian yang dialami pemilik kendaraan.
3. Ancaman Denda dan Sanksi Bagi Pengelola Parkir
Pelaku usaha atau pengelola tempat parkir yang tetap memaksakan pencantuman klausula baku pelepasan tanggung jawab dapat dijerat sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UUPK, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 dapat dipidana dengan:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau
Pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Apa yang Harus Dilakukan Konsumen Saat Kehilangan?
Jika Anda mengalami kehilangan kendaraan atau barang berharga di area parkir resmi/berbayar:
Simpan Bukti Pembayaran/Karcis Parkir: Karcis parkir atau bukti transaksi elektronik adalah bukti sah adanya hubungan hukum penitipan barang antara Anda dan pengelola.
Lakukan Pelaporan ke Pihak Kepolisian: Buat laporan kehilangan resmi sebagai dasar tuntutan ganti rugi.
Minta Ganti Rugi ke Pengelola Parkir: Ajukan klaim ganti rugi secara tertulis kepada pengelola tempat parkir.
Adukan ke BPKN / LPKSM: Jika pengelola menolak bertanggung jawab dengan alasan papan klausula baku, Anda dapat melaporkan pengelola parkir ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), atau mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri/BPSK. BOB HARIAWAN. KABIRO KOTA BANDUNG











