Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin di Setiabudi: Dua Tersangka dan 1.357 Butir Obat Diamankan

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG, 22 Juli 2026 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung di bawah pimpinan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H., berhasil membongkar kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin. Operasi ini berbuah pengamanan terhadap dua orang pria berinisial P dan M di kawasan pinggir Jalan Setiabudi, tepatnya di sekitar Lampu Merah Gegerkalong, Kota Bandung.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka P, petugas menyita barang bukti berupa 289 butir obat, meliputi 147 butir Tramadol dan 142 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, diamankan pula 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hijau bernomor polisi D-6493-AEL, serta uang tunai sebesar Rp124.000.

Baca Juga:  Dindik Kota Pekalongan Rayakan Hardiknas 2026 dengan Kreativitas dan Nuansa Budaya Nusantara

Sementara itu, dari penggeledahan terhadap tersangka M, aparat berhasil mengamankan 1.068 butir obat yang terdiri dari 688 butir Tramadol dan 380 butir Hexymer, beserta uang tunai senilai Rp75.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 1.357 butir obat, dengan rincian: 835 butir Tramadol, 142 butir Trihexyphenidyl, dan 380 butir Hexymer.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEGAR LIGA DESA 2026! Bocah 15 Tahun Gegarkan Lapangan, Savia Aira Putri Jadi Atlet Terbaik!
AMPAS Desak Bupati Safriadi Oyon Tertibkan Penggunaan Mobil Dinas Milik Daerah
‎Polres Aceh Singkil Tangani Dugaan Penganiayaan terhadap Jurnalis di PT SSM, Korban Sudah Divisum
Polres Pekalongan Gelar Upacara HAORNAS ke-43, Dorong Masyarakat Aktif dan Bugar
PROYEK RP1,08 MILIAR REVITALISASI SDN 1 CILEULEUY KUNINGAN DIDUGA ABAIKAN K3, KEPSEK DAN P2SP SEBAGAI PELAKSANA DISOROT
Pelayanan Capil Dikeluhkan Lamban, Budi Harjo: Masyarakat Berhak Tahu Apa Kendalanya
Forum Orang Tua Siswa SDN 01 Soreang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
TP PKK–IRL Lampung Utara Satukan Langkah, Pemberdayaan Lansia Diperkuat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 08:59 WIB

GEGAR LIGA DESA 2026! Bocah 15 Tahun Gegarkan Lapangan, Savia Aira Putri Jadi Atlet Terbaik!

Rabu, 9 September 2026 - 08:05 WIB

AMPAS Desak Bupati Safriadi Oyon Tertibkan Penggunaan Mobil Dinas Milik Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 07:20 WIB

‎Polres Aceh Singkil Tangani Dugaan Penganiayaan terhadap Jurnalis di PT SSM, Korban Sudah Divisum

Rabu, 9 September 2026 - 06:15 WIB

Polres Pekalongan Gelar Upacara HAORNAS ke-43, Dorong Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 September 2026 - 05:21 WIB

Pelayanan Capil Dikeluhkan Lamban, Budi Harjo: Masyarakat Berhak Tahu Apa Kendalanya

Berita Terbaru