KOMPAS1.ID
BANDUNG, 22 Juli 2026 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung di bawah pimpinan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H., berhasil membongkar kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin. Operasi ini berbuah pengamanan terhadap dua orang pria berinisial P dan M di kawasan pinggir Jalan Setiabudi, tepatnya di sekitar Lampu Merah Gegerkalong, Kota Bandung.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka P, petugas menyita barang bukti berupa 289 butir obat, meliputi 147 butir Tramadol dan 142 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, diamankan pula 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hijau bernomor polisi D-6493-AEL, serta uang tunai sebesar Rp124.000.
Sementara itu, dari penggeledahan terhadap tersangka M, aparat berhasil mengamankan 1.068 butir obat yang terdiri dari 688 butir Tramadol dan 380 butir Hexymer, beserta uang tunai senilai Rp75.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 1.357 butir obat, dengan rincian: 835 butir Tramadol, 142 butir Trihexyphenidyl, dan 380 butir Hexymer.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
***














