KUNINGAN, KOMPAS1.ID
Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 1 Cileuleuy, Kabupaten Kuningan senilai Rp.1.084.725.138 APBN 2026 diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja / K3. Selain itu, spesifikasi bahan material juga disorot tidak sesuai RAB.
Diduga melanggar regulasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan diminta bersikap tegas.
Berdasarkan Permen PUPR No.10 Tahun 2021 dan UU No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap kegiatan konstruksi wajib menerapkan standar K3 untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pantauan di lapangan pada Rabu, 9 September 2026, standar tersebut diduga belum dijalankan.
Data Proyek SDN 1 Cileuleuy :
– Nama Kegiatan : Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
– Pelaksana : P2SP
– Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2026
– Jumlah Dana : Rp.1.084.725.138
– Waktu : 120 Hari Kalender s/d 2026
Ketua P2SP Buka Suara, Lempar ke Kepsek.
Saat disambangi awak media, Entang selaku Ketua P2SP sekaligus Komite Sekolah. memberikan 3 poin keterangan:
1. Soal Pengawasan.
“Saya cuman menjalankan tugas dari kepala sekolah dan memperhatikan pekerja terkait jam kerja, istirahat dan makan pekerja,” ujar Entang.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penanggung jawab teknis proyek sepenuhnya berada di tangan Kepala Sekolah.
2.Material Bekas Mangrak.
“Untuk urusan bekas bongkahan material seperti genteng, kayu bekas atap, plafon serta kusen sudah diajukan penghapusan aset dari pihak sekolah. Namun sampai saat ini belum ada respon.”
3.Soal Keuangan Ditolak Komentari “Kami selaku panitia pembangunan/pelaksana selalu welcome ke media yang datang ke sini. Untuk soal keuangan sekolah itu ranahnya ke Pak Kepsek dan Bendahara sekolah,” tegasnya.
Lempar tanggung jawab ini justru memunculkan pertanyaan besar. Jika P2SP hanya “menjalankan tugas dari Kepsek”, lalu siapa yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan K3 dan kesesuaian material di lapangan?
Tuntutan: Disdik dan Kemendikdasmen Turun Tangan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 1 Cileuleuy belum memberikan keterangan terkait rincian penggunaan dana maupun standar K3 di proyek.
Praktisi pendidikan menilai, dana APBN 1 M lebih harus dikawal ketat. Jika benar terjadi pelanggaran K3 dan penyimpangan spek, maka ini bukan hanya masalah administrasi, tapi bisa berujung pidana.
Disdik Kuningan dan Inspektorat diminta segera turun melakukan audit dan evaluasi menyeluruh agar proyek ini tidak cacat hukum dan tidak membahayakan pekerja serta peserta didik.
Penulis: Zul & Lipsu Investigasi Jabar.
Redaksi
Kompas1.Id












