PEMERHATI HUKUM ADIT WAHYUDIN, S.H. KECAM KERAS DUGAAN PENCULIKAN DAN PENGANIAYAAN TERHADAP AKTIVIS LEBAK UUN, DESAK APARAT PENEGAK HUKUM USUT TUNTAS

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Media Kompas1.id
19 Juli 2026 – Pemerhati Hukum Adit Wahyudin, S.H. mengecam keras dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang dialami aktivis Kabupaten Lebak, Uun, sebagaimana ramai diberitakan oleh sejumlah media.

Menurut Adit Wahyudin, apabila dugaan tersebut benar dan terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya menyerang hak asasi seseorang, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik.

> “Kritik terhadap pejabat publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, tidak boleh ada siapa pun yang menggunakan cara-cara kekerasan, intimidasi, maupun tindakan melawan hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat,” tegas Adit Wahyudin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mendesak Kepolisian Daerah Banten dan Polres Lebak untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap dugaan peristiwa tersebut.

Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik sebagai pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, maupun membantu terjadinya tindak pidana, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Peredaran Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Majalengka Ringkus Pengedar di Dawuan

Adit juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik terhadap penyelenggara negara.

Dasar Hukum:

Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap kemerdekaan orang dan penganiayaan.

Adit Wahyudin juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Saya meminta Aparat Penegak Hukum mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan sampai muncul kesan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Negara hukum harus hadir memberikan keadilan bagi setiap warga negara,” tutup Adit Wahyudin.

( ARS ” Kaperwil .)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodal Janji Menikah, Terduga Pelaku Sempat Merubuhkan Rumah Korban Sebelum Diamankan Polisi
*Nyaris Kabur! 2 Begal HP di Margaasih Diciduk Warga Usai Korban Tarik Jaket Pelaku*
*UNIT RESKRIM POLSEK MARGAASIH BERHASIL AMANKAN DUA PELAKU CURAS DI MARGAASIH*
Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Jasad Perempuan di Kebun Jati Sagaranten Sukabumi 📰
Polsek Cikarang Selatan Ungkap Dugaan Pencurian di Gudang Kawasan Industri
Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Api Leuwigoong
Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan ASN Bandung Barat Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar
Komitmen Berantas Obat Keras Ilegal, Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pengedar dan Ratusan Butir Tramadol serta Trihexyphenidyl
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 07:25 WIB

PEMERHATI HUKUM ADIT WAHYUDIN, S.H. KECAM KERAS DUGAAN PENCULIKAN DAN PENGANIAYAAN TERHADAP AKTIVIS LEBAK UUN, DESAK APARAT PENEGAK HUKUM USUT TUNTAS

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:23 WIB

Bermodal Janji Menikah, Terduga Pelaku Sempat Merubuhkan Rumah Korban Sebelum Diamankan Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:42 WIB

*Nyaris Kabur! 2 Begal HP di Margaasih Diciduk Warga Usai Korban Tarik Jaket Pelaku*

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:30 WIB

*UNIT RESKRIM POLSEK MARGAASIH BERHASIL AMANKAN DUA PELAKU CURAS DI MARGAASIH*

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:39 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pembunuhan Jasad Perempuan di Kebun Jati Sagaranten Sukabumi 📰

Berita Terbaru