Lebak – Media Kompas1.id
19 Juli 2026 – Pemerhati Hukum Adit Wahyudin, S.H. mengecam keras dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan yang dialami aktivis Kabupaten Lebak, Uun, sebagaimana ramai diberitakan oleh sejumlah media.
Menurut Adit Wahyudin, apabila dugaan tersebut benar dan terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka perbuatan tersebut merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya menyerang hak asasi seseorang, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik.
> “Kritik terhadap pejabat publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, tidak boleh ada siapa pun yang menggunakan cara-cara kekerasan, intimidasi, maupun tindakan melawan hukum untuk membungkam suara kritis masyarakat,” tegas Adit Wahyudin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mendesak Kepolisian Daerah Banten dan Polres Lebak untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap dugaan peristiwa tersebut.
Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik sebagai pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, maupun membantu terjadinya tindak pidana, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adit juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik terhadap penyelenggara negara.
Dasar Hukum:
Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap kemerdekaan orang dan penganiayaan.
Adit Wahyudin juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Saya meminta Aparat Penegak Hukum mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan sampai muncul kesan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Negara hukum harus hadir memberikan keadilan bagi setiap warga negara,” tutup Adit Wahyudin.
( ARS ” Kaperwil .)














