Pemprov Jabar Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Capai Rp49,3 Miliar

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen memperluas jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dan pekerja informal. Langkah ini dijalankan melalui kerja sama terpadu dengan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa. Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam kegiatan Apresiasi Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam acara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Jabar secara resmi menyalurkan manfaat jaminan kepada 1.515 peserta dengan total nilai mencapai Rp49,3 miliar. Penyerahan ini menjadi bukti nyata manfaat program perlindungan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contoh Manfaat yang Diterima

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bagaimana program ini memberikan solusi saat pekerja mengalami musibah:

– Seorang pekerja bangunan yang meninggal dunia: seluruh biaya pengobatan ditanggung, dan keluarga menerima santunan sebesar Rp42 juta.
– Seorang pekerja yang terlindas kontainer: biaya perawatan rumah sakit senilai Rp442 juta ditanggung penuh, ditambah jaminan pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan selama masa pemulihan.

“Kalau terjadi risiko, keluarga tidak terbebani biaya dan masih ada pemasukan. Ini menjaga ketahanan ekonomi keluarga,” ujarnya.

Target Perluasan Kepesertaan

Baca Juga:  KPK Lakukan OTT, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap

Saat ini jumlah peserta yang didaftarkan melalui program kerja sama ini telah mencapai sekitar 1 juta orang. Pemprov Jabar menargetkan angka ini terus meningkat secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Mudah-mudahan dari 1 juta bisa naik menjadi 2 juta, 3 juta, bahkan hingga 10 juta peserta ke depannya,” harap Dedi.

Ia menekankan bahwa perluasan difokuskan pada pekerja informal, karena bagi kelompok ini kepesertaan belum menjadi kewajiban berdasarkan undang-undang, berbeda dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, semakin luas perlindungan ini, semakin efektif pula upaya menekan angka kemiskinan di Jawa Barat.

“Jika seluruh pekerja yang belum punya jaminan dilindungi, maka risiko jatuh miskin saat ada musibah bisa dicegah,” tegasnya.

Dukungan BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Harjono Siswanto, menyambut baik langkah Pemprov Jabar. Ia menilai sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci utama mencapai cakupan perlindungan yang merata.

Pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk memanfaatkan skema subsidi dari daerah. “Langkah Jawa Barat ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia,” tutup Harjono.*** red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lampung Utara dan Baznas Salurkan Zakat untuk Wujudkan Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
Usul Batasan Umur Jemaah Lansia Haji Menuai Tanggapan, Anggota DPR Minta Istilah “Merepotkan” Dicabut
Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026,Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bersiap Lakukan Peluncuran Nasional 9 Juli 2026
Gubernur Dedi Mulyadi: Gelombang Panas di Eropa Jadi Pelajaran Jaga Lingkungan
‎Hari Kedua Rangkaian Kegiatan APKASI di Deli Serdang, Bupati Aceh Singkil Ikuti Dialog Otonomi Daerah yang Dibuka
Puan Maharani: Pengisian Komisaris BUMN Harus Utamakan Profesionalisme dan Kompetensi
ORARI Lampung Utara Siap Ambil Peran Strategis, Perkuat Sinergi dengan Pemda Dukung Pembangunan Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:39 WIB

Pemprov Jabar Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Capai Rp49,3 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 05:06 WIB

Usul Batasan Umur Jemaah Lansia Haji Menuai Tanggapan, Anggota DPR Minta Istilah “Merepotkan” Dicabut

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:09 WIB

Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026,Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 04:41 WIB

Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bersiap Lakukan Peluncuran Nasional 9 Juli 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 01:01 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi: Gelombang Panas di Eropa Jadi Pelajaran Jaga Lingkungan

Berita Terbaru