Kompas1.id
Jakarta, Senin 6 Juli 2026
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Provinsi Jawa Barat, Syatori, mengemukakan usulan agar diterapkan batasan umur bagi calon jemaah haji yang sudah lanjut usia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
📌 Alasan Usulan Syatori
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syatori menyampaikan bahwa pengawalan dan pendampingan bagi jemaah lansia memerlukan perhatian ekstra. Ia menggunakan istilah bahwa pelaksanaan ibadah haji bagi lansia terasa “repot dan merepotkan orang lain”.
“Kalau bisa mah ada batasan umur dan istitha’ah-nya benar-benar dilakukan. Sebab, lansia itu pelaksanaan hajinya repot dan merepotkan orang lain. Jemaah lain juga ingin khusyuk beribadah, tidak bisa terus-menerus membantu. Akhirnya beban itu jatuh kepada kami selaku pengurus KBIHU,” ujarnya.
Ia juga mencontohkan fakta di lapangan: dalam satu kloter awal keberangkatan, tercatat lebih dari 60 orang jemaah yang membutuhkan bantuan alat dorong atau pendampingan khusus. Menurutnya, hal ini menunjukkan pentingnya pengecekan syarat istitha’ah — kesanggupan fisik dan materi — yang diawasi secara ketat dan valid oleh Kementerian Kesehatan.
⚠️ Teguran Anggota DPR
Pernyataan itu langsung mendapatkan tanggapan tegas dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi. Ia meminta Syatori segera mencabut kalimat yang dianggap menyinggung.
“Saya ingin mengingatkan agar KBIHU mencabut istilah bahwa lansia itu merepotkan. Rapat ini disiarkan secara langsung, jadi kata-kata itu tidak pantas disampaikan. Baik, silakan dicabut kalimatnya,” tegur Matindas.
📝 Penjelasan dan Permohonan Maaf Syatori
Syatori kemudian memperjelas maksud ucapannya dan menarik istilah tersebut. Ia menyatakan maksudnya bukan merendahkan, melainkan menekankan kondisi fisik jemaah yang membutuhkan bantuan.
“Baik, saya cabut. Tadi itu hanya istilah. Maksud saya, mereka sendiri merasa kesulitan bergerak, sehingga butuh bantuan orang lain. Bukan bermaksud mengatakan lansia itu merepotkan,” jelasnya.
Ia pun mengubah fokus pembicaraan menjadi permintaan agar pemerintah memberikan fasilitas dan pelayanan khusus bagi jemaah yang membutuhkan, sebagaimana tercantum dalam peraturan.
“Kami sangat berharap pemerintah menyediakan petugas pendamping dan fasilitas yang memadai untuk lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan kondisi kesehatan khusus. Mereka berhak mendapatkan pelayanan terbaik agar ibadahnya berjalan lancar dan khusyuk,” pungkasnya.
Intinya: perdebatan ini menggarisbawahi dua hal penting — pentingnya kesanggupan fisik calon jemaah di satu sisi, serta penghormatan dan hak pelayanan bagi lansia yang tetap ingin melaksanakan ibadah di sisi lain.
Aris aristio














