Bandar Lampung — KOMPAS1.id || Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus mematangkan proses pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Senin (6/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama jajaran kepala perangkat daerah terkait mengikuti pembahasan bersama Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung.
Evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah provinsi untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbagai substansi strategis menjadi fokus pembahasan, mulai dari penyempurnaan aspek administrasi, penganggaran, hingga pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan dokumen pertanggungjawaban yang lebih berkualitas, sesuai regulasi, serta mampu mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sebagai langkah penyempurnaan dokumen pertanggungjawaban APBD.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor wep / Kompas1.id














