Kompas1.id
Sumedang, Senin (3/8/2026) – Polres Sumedang berhasil menangkap kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung yang beraksi di sejumlah wilayah, sekaligus menyita satu pucuk senjata api jenis revolver yang disiapkan pelaku jika terancam saat melancarkan aksinya.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengungkapkan, dari tiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis. Kelompok ini kerap beroperasi di wilayah Sumedang bagian barat dan menargetkan kendaraan yang mudah dibobol, dengan jaringan penadah yang ada di Garut.
Selain senjata revolver, barang bukti yang disita meliputi dua bilah pisau, tiga kunci magnet, dua kunci T, serta 13 anak kunci palsu. Saat ini polisi masih mendalami asal-usul senjata tersebut beserta keterkaitan kasus lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No.1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.***














