Pemutihan Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berlaku 1 Juni–31 Agustus 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA, 3 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, warga Jakarta berkesempatan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan ini dirancang sebagai insentif fiskal agar warga dapat menyelesaikan tunggakan tanpa terbebani denda yang terus menumpuk. “Kami ingin memudahkan masyarakat, sehingga mereka bisa melunasi kewajiban pokoknya dengan lebih ringan,” ujar Lusiana.

Apa Saja Sanksi yang Dihapuskan?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program pemutihan ini mencakup dua jenis kewajiban utama, yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk tahun 2026.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pembebasan sanksi berlaku khusus untuk proses peralihan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya yang dilakukan pada tahun berjalan.

Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Pemilik Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor B (wilayah DKI Jakarta), ada tiga poin krusial yang harus dicatat agar tidak salah paham:

Baca Juga:  Tenda Hajatan Tutup Jalan Provinsi di Majalaya Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Langsung Turun Tangan

– Batas Waktu Terbatas: Program ini hanya berlangsung selama tiga bulan, berakhir tepat pada 31 Agustus 2026. Masyarakat disarankan tidak menunda hingga hari-hari terakhir guna menghindari antrean panjang.
– Hanya Denda yang Dihapus: Kebijakan ini tidak menghapus pokok pajak. Artinya, nilai pokok pajak yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap harus dibayarkan secara penuh; yang dibebaskan sepenuhnya adalah denda keterlambatan yang timbul.
– Manfaatkan Layanan Digital dan Keliling: Untuk kenyamanan dan menghindari kerumunan di kantor Samsat induk, warga diimbau menggunakan aplikasi pembayaran resmi atau mendatangi layanan Samsat keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Kebijakan ini dinilai sebagai momentum saling menguntungkan. Di satu sisi, masyarakat mendapatkan keringanan biaya yang cukup besar. Di sisi lain, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan diharapkan dapat terserap lebih optimal guna mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.

Segera cek masa berlaku STNK dan tunggakan pajak Anda, lalu tuntaskan kewajiban sebelum kesempatan emas ini berakhir.

(Bob Hariawan – Kepala Biro Kota Bandung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027
PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat
35 Siswa SD Negeri Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Olahan Telur Ditemukan Mengandung Bakteri E. coli Berlebih
Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kabid TIK dan 13 Kapolres, Langkah Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan
Hadiri Pembinaan PPIU Jabar 2026, PT SKL Ciamis Tegaskan Komitmen Pelayanan Jamaah Sesuai Regulasi
Walikota Rasyid Bancin Tinjau Seleksi SNT 1 Subulussalam: Terbuka untuk Semua Kalangan dan Ditanggung Penuh Negara
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Disita
*Tangisan  Keysa Dan Pengadilan Jalanan*
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:11 WIB

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:53 WIB

PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:32 WIB

35 Siswa SD Negeri Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Olahan Telur Ditemukan Mengandung Bakteri E. coli Berlebih

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kabid TIK dan 13 Kapolres, Langkah Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:48 WIB

Walikota Rasyid Bancin Tinjau Seleksi SNT 1 Subulussalam: Terbuka untuk Semua Kalangan dan Ditanggung Penuh Negara

Berita Terbaru

Berita

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027

Rabu, 29 Jul 2026 - 06:11 WIB