Proyek Jalan Rp7,3 Miliar di Lebak Disorot, Desakan Transparansi Menguat

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – KOMPAS1.id ||  Pekerjaan peningkatan ruas jalan Sukahujan–Cigemblong di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, yang menelan anggaran sekitar Rp7,3 miliar dari APBD 2025, kini menjadi perhatian masyarakat. Infrastruktur yang belum lama selesai dibangun tersebut dilaporkan mengalami sejumlah keretakan di beberapa titik.

Sorotan datang dari aktivis Banten, Raksa, yang menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Menurut Raksa, kerusakan yang muncul dalam waktu relatif singkat memunculkan pertanyaan terkait mutu pekerjaan. Ia menyebutkan bahwa aspek spesifikasi teknis, kualitas material, serta sistem pengawasan selama pelaksanaan proyek perlu dipaparkan secara transparan kepada publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini menggunakan anggaran daerah, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pekerjaan dilakukan dan bagaimana hasil pengujiannya,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pejabat publik saat dimintai klarifikasi.

Transparansi, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan dan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Dorongan Audit dan Evaluasi;

Raksa mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak dan kondisi fisik di lapangan. Ia mengusulkan agar aparat penegak hukum maupun lembaga audit melakukan penelaahan awal sebagai langkah preventif.

Baca Juga:  Hendak Kabur Ke Jakarta, Diduga Pelaku Curi Handphone Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan

Nama Kejaksaan Negeri Lebak, Kepolisian Republik Indonesia, serta Badan Pemeriksa Keuangan disebutnya sebagai pihak yang memiliki kewenangan melakukan kajian apabila diperlukan.

Menurutnya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan standar teknis, maka hasil pemeriksaan akan memperkuat kepercayaan publik. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah perbaikan maupun penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Raksa menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kontrol sosial demi peningkatan kualitas pembangunan daerah, bukan ditujukan sebagai serangan pribadi terhadap pihak tertentu.

Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan serta memastikan setiap proyek infrastruktur memiliki daya tahan dan mutu yang sesuai harapan masyarakat.

“Pembangunan bukan hanya soal kecepatan penyelesaian, tetapi juga kualitas dan manfaat jangka panjang bagi warga,” ujarnya.

Aktivis Banten menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini hingga terdapat penjelasan resmi dan langkah evaluasi yang jelas dari pihak terkait.

 

 

(Reporter: Aris Pratio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual
Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong
Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping
Sinergi Kemanusiaan: LFR Perkuat Koordinasi Bersama BPBD Kota Bandung Tekan Risiko Bencana
Rapat Paripurna DPRK Subulussalam: Disetujui Bersama Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025
Dispora Dorong Busawan Muda Bertransformasi jadi Pelaku Usaha Digital
KETUA DMI KABUPATEN GARUT UCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES KEPADA KETUA DPD PARTAI GOLKAR GARUT
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIB

Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong

Selasa, 22 September 2026 - 12:17 WIB

Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping

Selasa, 22 September 2026 - 06:49 WIB

Rapat Paripurna DPRK Subulussalam: Disetujui Bersama Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025

Selasa, 22 September 2026 - 06:18 WIB

Dispora Dorong Busawan Muda Bertransformasi jadi Pelaku Usaha Digital

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB